Perusahaan Migas Anambas Tidak Melaporkan Identitas TKA ke DPM PTSP Trans Naker
Oleh : Fredy Silalahi
Selasa | 07-02-2017 | 18:38 WIB
Madison.gif

Madison, Kabid Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja DPM PTSP Trans Naker Anambas (Foto: Fredy Silalahi)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Dinas Penanaman Modal PTSP, Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Kepulauan Anambas, menyayangkan sikap perusahaan migas dan non migas yang berada di Anambas tidak melaporkan secara terperinci identitas Tenaga Kerja Asing (TKA). Padahal, hal tersebut diatur dalam Undang-undang no 7 tahun 1981 tentang wajib lapor ketenagakerjaan di perusahaan.

"Di data kami ada 14 TKA. Tetapi cuma 1 TKA yang resmi, yaitu berasal dari Filipina dan dia bekerja di bidang non migas. Ada 2 TKA yang non migas sementara yang bekerja diperusahaan migas sebanyak 12 orang. Kami sama sekali tidak mengetahui identitas TKA ini. Selain diatur dalam Undang-undang, wajib lapor ini juga sudah diatur dalam Peraturan Daerah," ujar Kepala Bidang Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja, DPMPTSP Trans Naker, Madison, Selasa (7/2/2017).

Dia menambahkan, atas ketidak-terbukaan tersebut, pihaknya berinisiatif ingin jemput bola atau mendata langsung kelapangan, terkait TKA itu. Dia juga menegaskan, saat ini pihaknya lagi merancang Peraturan Bupati (Perbub) untuk menerjemahkan Undang-undang Ketenagakerjaan, Permenakertrans dan Perda.

"Kami masih merancang Perbub tentang TKA ini. Dan kami sudah mempelajarinya dari Pemkab Bintan, mungkin kami akan menyusul ini ke Pemko Batam. Seiring dengan itu, kami juga akan melakukan pendekatan dengan perusahaan migas, untuk mendata TKA maupun tenaga kerja lokal," jelasnya.

Dia mengakui, pihaknya terkadang kesulitan mendata TKA yang berada di perusahaan migas tersebut. Pasalnya, TKA tersebut tidak stay di Anambas.

"Kelebihan Bintan dan Batam yaitu banyak TKA yang stay di sana. Sementara di Anambas sendiri, tergantung kebutuhan perusahaan. Terkadang, sehari saja bekerja di sini, lalu pergi lagi. Tapi kami dari pemerintah, ingin tahu apa pekerjaannya di sini, statusnya apa, asalnya dari mana. Ini yang tidak pernah diberitahukan kepada kami," tegasnya.

Sementara, Kepala Bidang PTSP, Galuh menerangkan, satu TKA yang terdata yaitu bekerja di bidang non migas, dan TKA tersebut stay di Anambas.

"Ada dua TKA di PT Pulau Bawah, tetapi hanya satu yang stay di sini, yaitu Mata Jason Dances asal Filipina, bekerja sebagai Design Interior Advisor. Dan setiap TKA memiliki masa berlaku IMTA enam bulan," terangnya.‎

Editor: Udin