Polres Anambas Bekuk Dua Orang Pemilik Sabu
Oleh : Fredy Silalahi
Kamis | 02-02-2017 | 15:02 WIB
sabu-anambas01.gif

Narkotika jenis sabu. (Foto: Tribratanewsriau.com)

BATAMTODAY. COM, Anambas - Polres Anambas, berhasil menangkap dua orang, AR (50) dan MB (29) pemilik narkotika diduga jenis sabu.

Kapolres Anambas, AKBP Junoto menceritakan, penangkapan awal dilakukan terhadap tersangka MB, Rabu (1/2/2017) sekira pukul 18.30 WIB, di jalan Tanjung Momong, Desa Tarempa Timur, Kecamatan Siantan.

"Berdasarkan laporan masyarakat, kami selalu memperhatikan gerak-gerik tersangka. Mungkin ini waktu yang tepat, kami langsung melakukan penggeledahan terhadap MB. Dan ternyata, ditemukan 1 paket kristal bening (diduga sabu) didalam kotak rokoknya," kata Kapolres, Kamis (2/2/2017).

Ia menambahkan, dari pengakuan MB, barang tersebut didapatkan dari AR. Setelah itu, beberapa personil langsung melakukan penggeledahan ke rumah AR yang beralamat di Tarempa Barat, Kecamatan Siantan.

"Tadi pagi, sekira pukul 02.00 WIB, beberapa personil melakukan penggeledahan dikediaman AR dan ditemukan 3 paket kristal bening (diduga sabu), alat penghisap sabu (bong) 1 unit, korek api 3 buah, dan pipet 2 buah," jelasnya.

Usai melakukan penggeledahan, lanjut Junoto, pihaknya langsung membawa 2 tersangka dan barang bukti tersebut ke Mapolsek Siantan, untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.

"Kedua tersangka itu dijerat pasal 114 (1), jo 112 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 127 untuk pembeli sabu. Dan pidana penjara paling singkat 4 tahun," katanya.

Namun sayang, keempat paket kristal bening yang diduga kuat narkotika jenis sabu tersebut, belum ditimbang oleh Polres Anambas. "Kami belum menimbang keempat paket itu,"ujarnya singkat.

Editor: Gokli