DPRD Anambas Tunda Pembentukan Badan Pengawas Perusda
Oleh : Alfred Silalahi
Selasa | 17-01-2017 | 16:02 WIB
perusdaanambas.jpg

Kantor Perusda Anambas. (Foto: Metro Sidik)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas belum menyetujui tiga nama Badan Pengawas Perusahaan Daerah. Pasalnya, Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2012 tentang Perusda harus direvisi.

"Kami ingin pembentukan Badan Pengawas Perusda sesuai dengan aturan yang ada. Untuk itu kami menunggu Perda itu direvisi oleh Pemerintah Daerah. Kabarnya mereka (Pemda) akan mengusulkan revisi Perda itu," kata Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah, Rocky Hasudungan Sinaga, Selasa (17/1/2017).

Politisi Partai Golkar itu menambahkan, pihaknya masih menunda pembentukan Banwas Perusda, dan segera memanggil Bagian Hukum Setdakab Anambas. "Kami akan menanyakan Bagian Hukum Setdakab Anambas, kapan revisi Perda itu diusulkan kepada DPRD. Kami tidak ingin persoalan yang lalu, terulang lagi ditahun ini," terangnya.

Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas itu pun menyayangkan Perusda yang belum aktif berperan di masyarakat.

"Perusda merupakan BUMD yang memiliki potensi besar meningkatkan Pendapatan Asli Daerah. Tetapi kami sangat menyayangkan, Perusda mati suri. Kita ingin, BUMD ini kedepan dapat membantu pemerintah untuk membangun daerah ini,"harapnya.

Sebelumnya, Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas, Abdul Haris membenarkan bahwa pihaknya telah mengusulkan tiga nama Calon Badan pengawas Perusda kepada DPRD.Dalam surat bernomor 620/Kdh.KKA.180.060/12.16 tanggal 16 Desember 2016 itu, terdapat tiga nama yang diusulkan untuk masuk dalam keanggotaan Badan Pengawas Perusahaan Daerah Anambas Sejahtera.

Nama-nama tersebut antara lain yakni Sahtiar, SH, MM sebagai Ketua Badan Pengawas, Ricci Arisandi, SE, M.Si sebagai Sekretaris, serta Johari, SH, CN, M.Si sebagai anggota.

Editor: Yudha