Proyeknya Disorot Jaksa, Malah Pindah dari Anambas
Oleh : Fredy Silalahi
Jum'at | 06-01-2017 | 15:38 WIB
Abdul-Haris.jpg

Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas, Abdul Haris. (Foto: Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Sejumlah proyek yang ditanganinya sedang disorot aparat penegak hukum. Tak menghalangi Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum Penata Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Kepulauan Anambas, Roni Franata yang juga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tarempa Tipe D Pratama, mengajukan pindah tugas keluar daerah.

 

Hal tersebut seolah-olah ingin lepas tanggungjawab, seusai beberapa proyek yang ditanganinya disorot oleh aparat penegak hukum. Salah satunya yakni, RSUD Tarempa Tipe D Pratama yang sudah dinaikkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas, Abdul Haris mengakui, telah menandatangani surat pindah Roni Franata pada 28 Desember 2016 lalu. Namun, Haris menegaskan, terkait masalah hukum yang dihadapinya akan tetap diproses di mana pun dia berada.

"‎Sebelum pelantikan kemarin (28/12), saya sudah menandatangani berkasnya. Terhitung mulai saat itu juga, jabatan yang diembannya secara otomatis harus dilepaskan. Termasuk kesejahteraan pegawai juga sudah tidak dibayarkan. Terkait masalah hukum, dimana pun dia berada (Roni) tetap bisa diproses sesuai aturan yang berlaku," tegas Haris, Jumat (6/12/2016).

‎Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Kepulauan Anambas, Linda Maryati mengatakan, proses pengajuan pindah Roni belum mengantongi rekomendasi dari tempat tujuannya. "Dia mengajukan pindah ke Sekda, setelah kami dapat disposisi, langsung kami proses,"terangya.

Dia menjelaskan, terkait rekomdasi tujuan pindah tersebut tidak tertera dalam aturan, dan bukan menjadi syaray mutlak untuk mengajukan permohonan pindah.

"Kalau sesuai aturan, yang bersangkutan tidak perlu meminta pindah. Karena aturannya, harus daerah yang memerlukan mengajukan permintaan kepada daerah yang melebihi Aparatur Sipil Negera (ASN). Kami hanya khawatir, bila belum mengantongi rekomendasi pindah dari daerah tujuan, takut‎ tidak diterima didaerah yang ditujunya," tegasnya.

Linda menguraikan, adapun alasan Roni untuk mengajukan pindah ke Kubu Raya, Kalimantan Barat, yaitu ingin mengabdi dikampung halamannya. "Semua alasan yang mengajukan pindah seperti itu," urainya.

Sedangkan, Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Kepulauan Anambas, Effy Sjuhairi mengatakan dirinya tidak mengetahu secara pasti alasan Roni mengajukan pindah tugas.

"Setelah saya dilantik menjadi Plt PU, saya sudah tidak bertemu lagi dengan Roni. Setahu saya, permohonan pindahnya sudah ditandatangani sebelum ada pelantikan. Saat ini Pu memiliki 4 bidang. Atas kepindahan Roni, posisi satu bidang sudah kosong,"terangnya.

Seperti diketahui, Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa telah menaikkan status penyidikan terhadap pembangunan RSUD Tarempa beberapa waktu lalu.

Bahkan satu proyek yang ditanga‎ni oleh Roni Franata, yaitu Sarana dan Prasarana Air Minum Kecamatan Siantan, sedang diamati oleh Komisi Pemberantas Korupsi (KPK). Dan Inspektorat telah mengirimkan data verifikasi kepada KPK.

Editor: Dardani