Pemotongan Kesra di Pemkab Anambas Tidak Transparan
Oleh : Fredy Silalahi
Rabu | 21-12-2016 | 20:14 WIB
korupsi.gif

Ilustrasi bahaya laten korupsi (Sumber foto: muria.com)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Kurangnya transparansi pemerintah terhadap pemotongan tambahan penghasilan (tunjangan kesejahteraan) Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi sebuah pertanyaan. Pasalnya, hingga saat ini pemotongan yang seharusnya masuk ke kas daerah itu, tudak juga menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Anambas.

Salah satu pegawai di Sekretariat Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas mengatakan,‎ pemotongan kesra tersebut perlu penjelasan agar tidak ada persepsi yang keliru dari masyarakat.

"Curiga tidak, tapi ‎perlu dijelaskan, ke kas daerah bagian mana pemotongan itu dimasukkan? Biasanya, pemotongan dilakukan selalu ada berita acaranya, sebelum gaji dan kesra dibayarkan. Tetapi saat ini tidak ada berita acaranya lagi," ujar pegawai tersebut sembari meminta namanya tidak dipublikasikan, Rabu (21/12/2016).

Dia mengakui, pemotongan tersebut memang sesuai aturan, dengan contoh, setiap pegawai yang tidak hadir tanpa keterangan dan tidak mengikuti apel, akan dilakukan pemotongan.

"Tergantung kehadiran pegawai, kalau satu hari tanpa keterangan dipotong 2,5 persen kesra dan itu berkelipatan. Pembuktiannya juga akan dilihat dari daftar hadir pegawai," terangnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD)‎ Kabupaten Kepulauan Anambas, Linda Maryati mengatakan, pemotongan kesra tidak diajukan saat proses pencairan. Tetapi terlebih dahulu berkoordinasi dengan bagian keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tersebut.

"Yang terdapat melanggar aturan, tunjangan kesejahteraan tidak akan dicairkan sesuai pelanggarannya dan masuk ke kas daerah," terangnya.

Dia menjelaskan, BKD akan mengeluarkan surat yang nantinya akan ditandatangani oleh asisten Setdakab Anambas.‎ Dia menerangkan, pemotongan kesejahteraan tersebut diatur dalam Paraturan Bupati nomor 30 tahun 2015, dengan bobot 2,5 persen hingga berkelipatan 100 persen.

"BKD pada waktu tertentu, kadang BKD melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan pengawasan juga tidak terlepas dari pimpinan SKPD. Artinya, ada jenjang dalam memberikan sanski," jelasnya.

Seperti diketahui,‎ besaran tunjangan kesejahteraan berdasarkan eselon, yakni eselon II mencapai Rp16 juta, eselon IIIa Rp 13,5 juta, eselon IIIb Rp9,8 juta dan eselon IV berkisar Rp5,5 juta.

Editor: Udin