Anehnya, Anggaran Tak Masuk RKPD Pemkab Anambas

Lahan Belum Dibebaskan, Pemkab Anambas Ngotot Bangun Masjid Agung
Oleh : Fredy Silalahi
Sabtu | 10-12-2016 | 08:12 WIB
mesjid-agung1.jpg

Wakil Bupati Anambas,Wan Zuhendra saat memberikan penjelasan terhadap pertanyaan Fraksi Akir. (Foto: Fredy Silalahi)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Ketua Fraksi Amanat Karya Indonesia Raya (Akir) memertanyakan kejelasan penganggaran kegiatan tahun jamak (multiyears) pembangunan Masjid Agung Kabupaten Kepulauan Anambas. Pasalnya, pembebasan lahannya saja belum kelar.

"‎Lahan belum dibebaskan, sementara anggaran pembebasan lahan sudah dianggarkan berkisar Rp2,3 Miliar di APBD-Perubahan 2016. Kami meragukan pembebasan ini bisa terealisasi, mohon dipertimbangkan. Kalau memang belum kelar, maka anggaran pematangan lahan Rp 8,5 miliar dan pembangunan fisik Rp 10,2 miliar ditunda saja dan kembali dianggarkan pada tahun anggaran 2018 mendatang," kata Ketua Fraksi Akir, Muhammad Dai, Jumat (9/12/2016).

Dai menambahkan, pihaknya kebingungan mencari di RKPD, ternyata pembangunan Mesjid Agung tidak ada tercantum di dalam RKPD Pemerintah Daerah. Maka dari itu pihaknya mempertanyakan pembangunan Masjid Agung.

"Berhari-hari kami mengecek RKPD, tetapi pembangunan Masjid Agung tidak ada tercantum di dalamnya, hanya pembangunan Embung saja yang tercantum. Ini kesannya terburu-buru, dalam satu waktu tiga kegiatan yang dijalankan, menurut kami pemerintah "superhero" bila tiga kegiatan ini bisa berjalan. UPL UKL belum jelas, pematangan lahan sudah dibahas, dan pembangunan fisik sudah dianggarkan Rp 10,2 Miliar,sementara lahan belum dibebaskan," tegas Dai.

Politisi PAN itu meminta, agar pemerintah menunda pembangunan Masjid Agung dan memprioritaskan pembangunan yang tertera dalam RKPD Pemkab Anambas.

"Prioritaskan pembangunan yang tertera dalam RKPD,dan pembangunan Masjid Agung ditunda saja,atau tahun 2018 dimulai. Lahan saja belum kelar, apa gunanya dilakukan MoU hari ini," tegasnya.

‎Sementara itu, anggota Fraksi Akir, Rocky H Sinaga meminta pemerintah Anambas terlebih dahulu merevisi RKPD untuk mengakomodir visi-misi Kepala Daerah tersebut. Sangat disayangkan, Bapepda yang memiliki banyak waktu luang, tetapi tidak dilakukan revisi.

"Sangat disayangkan, pembangunan Masjid Agung tidak tercantum pada RKPD, kalau kekeh membangun Masjid Agung, ya harus segera dilakukan revisi RKPD, tetapi hingga saat ini belum ada dilakukan revisi. Ini kritik dan saran untuk membangun,jadi mohon dipertimbangkan," kata Rocky saat meminta intrupsi kepada Ketua DPRD pada paripurna nota kesepakatan penandatanganan penganggaran pembangunan Masjid Agung.

Sementara itu, menanggapi permintaan anggota dewan tersebut, Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas, Wan Zuhendra menjawab, pihaknya tetap melakukan MoU penganggaran Masjid Agung tahun jamak (Multiyears). Pasalnya proses pembebasan lahan sudah selesai.

"Sudah dianggarkan pada APBD-Perubahan 2016. Sementara pembebasan lahan sudah tahap mediasi dan sudah dilakukan Forum Group Diskusion (FGD) dengan semua pihak, yakni Kejaksaan, Tim Penilai, Pemilik Lahan dan Pimpinan SKPD. Ini harus ada kesepakatan, kita menunggu 14 hari kedepan, apabila pemilik lahan menandatangani surat keberatan, maka kita menunggu pengadilan. Namun apabila surat keberatan tidak ditandatangani maka pemilik lahan sudah menyetujui harga lahan itu. Dan kami akan menitipkan ganti rugi lahan itu kepengadilan, jadi proses pembebasan lahan sudah tidak ada masalah," paparnya meyakinkan pertanyaan Fraksi Akir.

Wan menambahkan, mengenai RKPD, pihaknya sedang melakukan transmisi untuk mengsinkronkan visi-misi Kepala Daerah terhadap RKPD. "Kami akan merevisi apa yang dikhawatirkan oleh rekan-rekan DPRD," katanya lagi.

Editor: Dardani