Tanpa Paripurna Penyampaian KUA PPAS

DPRD dan Pemerintah Tetapkan KUP-PPAS APBD 2017 Rp825 Miliar
Oleh : Fredy Silalahi
Jum'at | 09-12-2016 | 18:05 WIB
dprdanambas.jpg

Wakil Bupati Anambas,Wan Zuhendra menyerahkan dokumen KUA PPAS Kepada Ketua dan Wakil Ketua DPRD. (Foto: Fredy Silalahi)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Anambas dalam acara penandatanganan nota kesepakatan kebijakan umum APBD dan prioritas plafon anggaran sementara (KUA PPAS) tahun anggaran 2017, menetapkan APBD 2017 Rp 825 Miliar.

Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Imran mengakui, estimasi pendapatan mengalami kenaikan Rp 2,9 miliar, dimana sebelumnya pemerintah Anambas mengajukan asumsi APBD berkisar Rp 822 miliar.‎ Namun, APBD Anambas 2017 terjadi penurunan,pasalnya pada tahun 2016 APBD berkisar Rp 928 Miliar.

"Tanggal 24 Oktober 2016 lalu, pemerintah eksekutif telah menyampaikan asumsi APBD 2017 berkisar Rp 822 miliar, karena ada peningkatan pendapatan maka hari ini ditetapkan berkisar Rp 825 Miliar," ujar Politisi PPP itu, Jumat(9/12/2016).

Namun uniknya lagi, DPRD dan pemerintah tidak melakukan Paripurna penyampaian KUA PPAS Tahun Anggaran 2017. "Semua Dewan menyetujui penyampaian KUA PPAS tidak dilakukan Paripurna," katanya.

Kemudian, usai membacakan angka yang ditetapkan,Ketua DPRD menanyakan kepada seluruh anggota dewan untuk menyetujui angka tersebut,dan dijawab setuju oleh anggota Dewan,sehingga dilakukan penandatanganan nota kesepakatan KUA PPAS.

Usai menandatangani nota kesepakatan,Imran berharap, pemerintah menggunakan anggaran tersebut sesuai dengan kebutuhan,dan pelayanan pembangunan masyarakat.

"Mudah-mudahan anggaran yang ditetapkan ini dapat digunakan sebaik-baiknya oleh pemerintah Anambas," tegasnya.

Editor: Dardani