Harga Lahan Masjid Agung Anambas Ditetapkan Rp160 Ribu Per Meter
Oleh : Alfred Silalahi
Kamis | 08-12-2016 | 13:02 WIB
masjid-anambas1.jpg

Maket Masjid Agung Anambas.

BATAMTODAY.COM, Anamabas - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas terkesan buru-buru membangun Masjid Agung. Pasalnya, pemilik lahan seluas 9.999 meter persegi, Stefen Sim merasa keberatan dengan harga yang ditentukan oleh tim apraisal.

Padahal, Pemkab Anambas sudah membahas anggaran pembangunan Masjid Agung mulai pematangan lahan hingga pembangunan fisik yang akan dimulai pada 2017 mendatang.

"Sebenarnya saya tidak ingin melepaskan lahan itu, tetapi karena pemerintah menginginkan lahan tersebut, saya terpaksa memberikannya. Kami tidak mungkin menghalangi Pemerintah membangun daerah ini," kata Stefen Sim, Kamis (8/12/2016).

Stefen Sim mengaku kecewa, pasalnya Pemkab Anambas mengutus Camat Siantan untuk menanyakan lahan tersebut tanpa kepastian.

"Kemarin hanya Camat Siantan yang menemui saya dan menanyakan harga yang saya inginkan yaitu Rp2,3 Miliar. Tetapi hanya itu saja, sampai sekarang tidak ada kepastian. Tim Apraisal pun tidak ada menghubungi saya tentang harga yang ditetapkan itu," tegasnya.

"Datanglah, ayo kita bernegosiasi dan bermusyawarah mengenai kesepakatan harga," singgungnya lagi.

Sementara, penilai di Konsultan Jasa Penilai Publik (KJPP) Toto Suharto dan Rekan, Abdul Hamid Lubis sudah menetapkan harga lahan Rp160.000 permeternya.

"Kami tidak berani membuat harga seperti yang diinginkan oleh pemilik lahan. Karena semua tahapan yang kami lalui sesuai dengan Peraturan Presiden dan Undang-undang," terangnya.

PPTK pembebasan lahan, Hatta mengatakan, pihaknya akan bernegosiasi dengan pemilik lahan demi mencapai perencanaan sebelumnya.

"Kita ingin pembangunan Mesjid Agung diawali pada 2017 mendatang. Kalau pemilik lahan keberatan, silahkan kasasi ke Pengadilan. Kami tidak berani membayarkan lebih dari yang sudah ditetapkan oleh KJPP. Kalau dilakukan musyawarah, pemilik lahan juga tidak setuju, kami akan titipkan uang ke Pengadilan," terangnya.

Dia mengakui, sikap pemilik lahan yang belum menyepakati harga yang ditentukan oleh KJPP akan memperlambat pembangunan Masjid Agung.

"Walau sudah ditetapkan oleh KJPP, kalau pemilik lahan belum menyepakati tentu lahan itu belum bisa digunakan. Pematangan lahan pun tidak boleh dilakukan. Tetapi perlu diketahui saja,‎ RTRW di lahan itu sudah ditetapkan untuk Masjid Agung, jadi tidak boleh dibangun untuk kebutuhan lain," terangnya.

Sebelumnya, Anggota Komisi II DPRD Anambas, Muhammad Dai menyarankan Pemkab Anambas untuk membangun fisik dilakukan 2018 mendatang. Tetapi Pemkab Anambas tetap akan membangun Masjid Agung pada tahun 2017.

"Bukannya kami tidak menyetujui pembangunan Masjid Agung, kami menyarankan Pemerintah melakukan pembangunan di 2018. Karena anggaran pematangan lahan sudah diajukan Rp8,5‎ miliar dan pembangunan fisik Rp10,2 miliar juga sudah diajukan, kami khawatir jika dilakukan serentak, anggaran tidak terserap," ujarnya.

Sebelumnya Pemkab Anambas sudah mengajukan anggaran pembebasan lahan untuk pembangunan Masjid Agung Rp2,3 miliar. Namun setelah dinilai oleh KJPP, maka harga pembebasan lahan seluas 9.999 meter persegi yaitu Rp 1,59 Miliar.

Editor: Yudha