Akhirnya, DPRD Anambas Tetapkan 25 SKPD
Oleh : Fredy Silalahi
Kamis | 08-12-2016 | 09:38 WIB
ketuadprdanambas.jpg

Ketua DPRD,Imran saat menyerahkan Perda SOTK kepada Wakil Bupati Anambas. (Foto: Fredy Silalahi)

 

BATAMTODAY.COM, Anambas - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas tetapkan 25 Satuan Kerja Perangkat Daerah, sesuai dengan amanah PP 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

 

Ketua Panitia Khusus (Pansus) SOTK, Muhammad Dai, yang menerangkan laporan dihadapan sidang paripurna, bahwa dari 31 SKPD yang diajukan Pemerintah Eksekutif,pihaknya menetapkan 25 SKPD yang terdiri dari Inspektorat, Satpol PP, 2 Sekretariat, 3 Badan, 7 Kecamatan‎ dan 11 Dinas.

"Sesuai dengan hasil konsultasi ke Biro Hukum Provinsi Kepri dan Studi Banding ke Cimahi,Jawa Barat,‎ maka kami membentuk 25 SKPD. Di mana sebelum ada perampingan, jumlah SKPD 33. Harapan kami,adanya perampingan ini,kinerja Pemerintah Eksekutif dapat semakin meningkat," katanya, Rabu (7/12/2016).

Sementara itu, ‎Fraksi PDI Plus mengatakan, adanya perampingan, maka terjadi penumpukan pegawai. Pihaknya meminta agar Pemerintah Eksekutif dapat menempatkan pegawai sesuai dengan kinerja.

"Kepala Daerah harus mampu menempatkan pegawai sesuai dengan beban kerja SKPD. Kami menyarankan,SKPD yang memiliki Tipelogi A, maka segera dibentuk UPT di setiap kecamatan, dan harus selektif menempatkan pegawai sesuai kemampuan dan bidangnya," tegasnya.

‎Sedangkan,Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas,Wan Zuhendra mengatakan,pihaknya mengapresiasi hasil pembentukan SOTK tersebut.

"Kami akan mengevaluasi pegawai dengan tepat fungsi,mengacu pada azas proporsional,rasionalitas dan efisien. Kami juga berharap,adanya perampingan ini dapat meningkatkan pelayanan dan pembangunan kepada masyarakat," ucapnya mengakhiri.

Editor: Dardani