Terdakwa "Kencing" BBM Ini Divonis 4 Bulan penjara
Oleh : Nurjali
Rabu | 07-12-2016 | 10:02 WIB
terdakwakencingbbm.jpg

Terdakwa pelaku "kencing" BBM, Tasrianto saat menjalani sidang dan divonis 4 bulan penjara. (Foto: Nurjali)

BATAMTODAY.COM, Dabosingkep - Dua terdakwa kasus penyelundupan atau "kencing" BBM (bahan bakar minyak) yang ditangkap oleh Tim WFQR 4 Lanal (Pangkalan Angkatan Laut) Dabosingkep, September 2016 lalu itu disidang di Pengadilan Zitting Plaats Dabosingkep, malam tadi.

 

Kedua pelaku yang merupakan nahkoda kapal di dakwa dengan Undang-undang pelayaran. Nahkoda kapal Tasrianto dan Abdul Samad didakwa dengan pasal yang sama dan undang-undang pelayaran pasal 322. Kedua terdakwa ini didakwa karena melakukan pengisian bahan bakar di tengah laut alias "kencing" tanpa seizin dari Syahbandar.

Sebelumnya, kapal TB Cavelo ingin mengisi BBM jenis solar ke KM Rian jaya di perairan alang tiga kabupaten lingga. Karena mencurigakan Tim WFQR Lanal Dabosingkep berhasil mengamankan kedua pelaku dan menahan nahkoda kapal.

Dalam persidangan keduanya terbukti melakukan tindak pidana melawan hukum, dengan melanggar Undang-undang pelayaran pasal 322.

Atas perbuatan kedua terdakwa Majelis hakim yang dimpimpin oleh Wahyu, dan dibantu Santo dan Zulkifli selaku hakim anggota. "Keduanya bukan merupakan warga lingga, tapi karna TKP disini maka disidangkan di sini," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jufri.

Vonis yang dijatuhkan atas kedua terdakwa ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut kedua terdakwa dengan hukuman 6 bulan penjara. Dari fakta persidangan BBM jenis solar ini dijual dengan harga 3 juta perton.

Barang bukti berupa kapal dikembalikan kepada pemilik, sementara mesin robin dan pipa di sita untuk negara.

Editor: Dardani