KP Bisma 8001 Mabes Polri Tangkap 5 Kapal Vietnam
Oleh : Fredy Silalahi
Selasa | 29-11-2016 | 08:36 WIB
IMG-20161128-WA005.jpg

Inilah lima kapal pencuri ikan asal Vietnam yang ditangkap polisi. (Foto: Fredy Silalahi)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Kapal Patroli Bisma 8001 Ditpolair Baharkam Mabes Polri ringkus 5 unit kapal ikan asing berbendera Vietnam di Wilayah Perairan ZEEI Laut Natuna Selatan.

Komandan KP Bisma 8001,AKBP Handoyo Santoso mengatakan Operasi Patroli dilakukan di Wilayah Perairan ZEEI Laut Natuna Selatan,dan radar KP Bisma menemukan 5 titik kapal.

"Ketika tiba di lokasi kapal ikan asing,(mereka) serasa pasrah,beberapa anggota langsung turun untuk melihat dokumen,ternyata tak satupun kapal Vietnam itu memiliki dokumen yang sah,"kata Handoyo,Senin(28/11/2016).

Handoyo menceritakan,‎ masing-masing kapal ditemukan dengan waktu yang berbeda tetapi pada hari yang bersamaan,dengan jumlah seluruh anak buah kapal(ABK) 34 orang.

BV 97909 TS berkapasitas 30 GT ditemukan pukul : 11.15 WIB‎ pada koordinat,05 49 789 U - 105 51 077 T dinahkodai Nguyen Van Pai. BD 95405 TS berkapasitas 30 GT ditemukan pukul ‎14.30 WIB, pada koordinat 06 04 801 U - 105 58 245 T dinahkodai Gan Hien.

BD 50406 ST berkapasitas 30 GT ditemukan pukul 14.45 WIB pada koordinat 06 07 134 U - 105 58 516 T dinahkodai Vo Fan Si. BA 97592 TS berkapasitas 30 GT ditemukan pukul 15.05 WIB pada ‎koordinat 06 05 790 U - 106 01 352 T dinahkodai Ly Van De.

BD 96127 TS berkapasitas 30 GT ditemukan pukul 15.24 WIB pada koordinat 06 09 481 U‎ - 106 01 625 T dinahkodai Pap.

Dia mencurigai, kelima kapal tersebut milik satu perusahaan. Pasalnya alat tangkap yang ditemukan jaring cumi semua,sedangkan barang bukti berkisar 450 kg cumi kering,dan kapasitas kapal merata 30 GT.

Selanjutnya,kata Handoyo kapal tersebut dikawal ke Pelabuhan Tarempa dan diserahkan kepada Pengawas Sumber Daya Kelautan Perikanan (PSDKP) untuk proses hukum lebih lanjut.

"Diduga 5 kapal ikan asing itu melakukan tindak pidana Perikanan pasal 27 ayat 2 Jo Pasal 93 ayat 2 UU RI No 45 tahun 2009 tentang perikanan atas perubahan UU RI No 31 tahun 2004 tentang Perikanan,yang nantinya akan diproses oleh pihak pengadilan maupun penyidik PSDKP," jelasnya.

Editor: Dardani