PT Rajawali Sakti Kalbar Dipinjamkan untuk Pembangunan RSUD Tarempa
Oleh : Fredy Silalahi
Selasa | 15-11-2016 | 14:38 WIB
Kacabjari-Tarempa,-M-Bayanullah.gif

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa, Muhammad Bayanullah (Foto: dok.batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Ternyata PT Rajawali Sakti Kalbar bagaikan barang yang mudah dipinjampakaikan demi maraih keuntungan semata. Pasalnya pemilik PT Rajawali Sakti Kalbar memberikan kuasa kepada Benny sebagai kontraktor pelaksana pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tarempa, dengan pagu anggaran Rp10 miliar.

"Benny sebagai Kuasa Direktur kontraktor pelaksana. PT Rajawali Sakti Kalbar ini bukan milik Benny,tetapi milik orang lain yang sudah dinotariskan khusus untuk pembangunan RSUD ini. Di sini niatnya sudah tidak baik," ujar Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa, Muhammad Bayanullah, Selasa (15/11/2016).

Bayan menambahkan, Benny sebagai Kuasa Direktur kontraktor pelaksana tidak tahu menahu soal pembangunan RSUD. Benny hanya berurusan dengan administrasi atau dokumen pencairan dana dari Pemkab Anambas.

"Dia (Benny) tidak tahu menahu tentang bangunan RSUD, ‎dia hanya menjalankan proses administrasi. Dia serahkan semua pembangunan fisik kepada orang kepercayaannya (Hans). Tapi saya tidak ambil pusing, siapa yang memiliki bukti dalam dokumen itu, harus diperiksa," tegas Bayan usai melakukan pemeriksaan Benny di Kantor Pengacara Negara itu.

Bayan mengakui, kehadiran Benny untuk memenuhi pemanggilan setelah sudah dua kali berturut-turut dilayangkan kepada Benny.

"Alasannya kemarin tak datang karena menghadiri acara pernikahan keluarganya. Saya tetap utarakan, kita harus komitmen, karena kita sebelumnya sudah buat kesepakatan," akunya.

Bayan menyinggung, pihaknya masih menunggu hasil rangkuman dari Ahli Kontruksi LPJK yang beberapa waktu lalu ikut meninjau fisik pembangunan RSUD Tarempa.

"Hasil dari Ahli Kontruksi LPJK belum keluar, kami masih menunggu. Jadi saat ini masih tahap penyelidikan, statusnya belum naik kepenyidikan. Yang jelas mereka sudah melanggar Undang-undang jasa kontruksi nomor 29 tahun 2000, perubahan atas PP 59 tahun 2010, yakni perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan, wajib dilakukan dalam penyelenggaraan pekerjaan kontruksi. Tetapi kenyataan sekarang udah jelas melanggar PP itu," ujarnya.

‎Sebelumnya, Roni Franata sebagai Pejabat Pembuat Komitmen Pembangunan RSUD Tarempa mengakui, tidak ada pelelangan untuk perencanaan pembangunan RSUD. Dalam pembangunannya, Dinas PU Anambas hanya berpedoman pada Master Plan dan Detail Engineering Design (DED) yang pernah dibuat pada 2011 lalu.

"Awalnya, di atas lahan Waterforn City ini direncanakan ada tiga bangunan. Satu bangunan RSUD Tipe C dan dua bangunan lainnya diperuntukkan untuk bangunan Perusahaan Daerah (Perusda). Tapi, karena RSUD Tipe C dinilai terlalu besar makanya dirubah menjadi Tipe D Pratama. Perencanaannya, berdasarkan DED dan Master Plan yang direvisi. Untuk apa juga dilelang perencanaannya dan membuang anggaran Rp300 juta jika revisi ini bisa dipertanggungjawabkan oleh konsultan perencananya," tutup Rony.

Editor: Udin