UMK Anambas 2017 Tembus Angka Rp2.697.934
Oleh : Fredy Silalahi
Kamis | 10-11-2016 | 18:38 WIB
UMK-Anambas.gif

Ilustrasi UMK Kabupaten Kaepulauan Anambas (Sumber foto: askep.net.blogspot.com)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Anambas‎ tahun 2017 ditetapkan pada angka Rp2.697.934. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) mengatakan, pihaknya telah melakukan rapat pada awal November lalu.

"Yang hadir pada rapat kemarin, Kadin dan Serikat Pekerja untuk menetapkan UMK tahun 2017. Perjalanan rapat pun berjalan lancar, tak ada ribut-ribut," urai Zairin, Kamis (10/11/2016).

Zairin menegaskan, Peraturan Pemerintah nomor 78 tahun 2015 yang mengatur tentang upah pekerja secara nasional menjadi pedoman penetapan UMK 2017.

‎"Sesuai PP 78, mekanisme untuk menetapkan UMK berdasarkan nilai UMK sebelumnya ditambah dengan tingkat inflasi nasional ditambah lagi dengan pertumbuhan ekonomi secara nasional. Sebelumnya UMK 2016 ditetapkan Rp2.450.100," jelasnya.

"Untuk angka UMK 2017 sudah diajukan ke Gubernur pada Senin (7/11/2016) lalu. Target kami pada 2019 mendatang, harus bisa mencapai angka Kebutuhan Hidup Layak sebesar Rp2.900.000," singgungnya.

‎Sementara, salah satu pekerja di bagian swasta, Zein mengatakan, meskipun kenaikan hanya sedikit, namun dia tetap bersyukur. Dia berharap, agar Gubernur segera menyetujui UMK yang telah ditetapkan Disnakertras, Kadin serta Serikat Pekerja tersebut.

"Apapun yang sudah ditetapkan Pemerintah, tetap kami syukuri. Kami pekerja ini hanya meminta perhatian dari Pemerintah. Apalagi biaya hidup di Tarempa mahal, tetapi masih bisa hasil bulanan menutupi kebutuhan sehari-hari, karena pengusaha tempat saya bekerja menyediakan tempat tinggal," akunya.

Editor: Udin