Penyegelan PT Sacofa oleh Kemenkominfo Kembali Molor
Oleh : Fredy Silalahi
Rabu | 09-11-2016 | 19:26 WIB
Sacofa-Indonesia13.jpg

PT Sacofa Indonesia, perusahaan asing di bidang telekomunikasi yang melenggang beroperasi tanpa izin di Anambas. (Foto: Alfredi Silalahi)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Pemerintah pusat melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tak berkomitmen atas penyegelan Landing Station PT Sacofa Sdn Bhd. Pasalnya, Kemenkominfo sudah dua kali molor dari waktu yang sudah ditetapkan, yakni pada tanggal 20 Oktober dan 9 November 2016.

Sesuai surat yang disampaikan kepada pemilik PT Sacofa, Kemenkomifo memberi dead line selama 14 hari menutup serta menonaktifkan Landing Station sarana transmisi komunikasi internasional sistem komunikasi kabel laut tersebut.

Kepala Bidang Komunikasi dan Informasi, Diskominfo Kabupaten Kepulauan Anambas, Richard mengatakan, Kemenkominfo kembali menyurati Diskominfo bahwa kedatangan tim eksekusi diundur menjadi 19 November 2016 mendatang.

"Kemenkominfo sudah mengirimkan surat kepada kami, bahwa penutupan paksa Landing Station PT Sacofa Sdn Bhd yang berada di Tarempa akan dilakukan 19 November mendatang," terang Richard, Rabu (9/11/2016).

Baca: Landing Station PT Sacofa akan Ditutup Paksa 9 November 2016

Pengunduran waktu tersebut, kata Richard, tidak memiliki alasan yang jelas. Namun sesuai surat yang dikirimkan oleh Kemenkominfo, Tim Eksekusi akan bergabung dengan Mabes TNI, Mabes Polri, Menkopolhukam, Menhan RI, Menlu RI, Menhub‎, Dirjen Hubla, Bais TNI, BIN.

"Tidak ada alasan yang jelas, mereka (Kemenkominfo-red) menyatakan mereka (tim eksekusi) usai melakukan rapat‎. Kita tunggu saja, apakah sesuai dengan surat itu atau molor lagi," tegasnya seraya mengatakan pihaknya hanya menunggu petunjuk atau arahan dari Kemenkominfo.

‎Sebelumnya, Pengawas PT.Sacofa Sdn Bhd Landing Station Tarempa, mengaku sudah menerima surat peringatan dari Kementerian Kominfo dan telah menyampaikannya kepada pemilik perusahaan. Meski begitu, mereka tidak berani menindaklanjuti surat tersebut karena belum ada arahan dari perusahaan.

"Kami di sini sifatnya menunggu. Kalau Pemerintah Daerah, Pemerintah Pusat maupun TNI/Polri mau menutup Landing Station PT.Sacofa ini, silahkan. Tapi tolong buat berita acara penutupannya," kata Asin dan Zulherman selaku pengawas PT Sacofa di Tarempa ketika ditemui awak media baru-baru ini.

Seperti diketahui, adapun dasar Kominfo menutup perusahaan asal Malaysia yang berkantor pusat di Lot 367, Jalan Satok 93400 Kuching, Serawak ini karena sudah tidak memiliki izin hak labuh, baik di Anambas maupun Natuna sejak, 24 Januari 2014 lalu. Ini juga didukung, dari hasil monitoring dan pemeriksaan lapangan yang digelar Direktur Jendral Penyelenggarakan Pos dan Informatika di Tarempa, Anambas dan Penarik, Natuna, mereka tidak bisa menunjukkan izin.
 
Untuk itu, berdasarkan Pasal 11 ayat 1 UU nomor 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi, bahwa penyelenggara telekomunikasi dapat diselenggarakan setelah mendapat izin dan Menteri. Serta Pasal 55 ayat 1 PP 52 Tahun 2000, untuk menyelenggarakan telekomunikasi agar diberikan izin harus melalui tahapan Izin Prinsip dan Izin Penyelenggara.

Selanjutnya, Pasal 3 ayat 1 Peraturan Menteri Kominfo nomor 16/PER/M.Kominfo/9/2005 tentang penyediaan sarana transmisi telekomunikasi Internasional melalui sistem komunikasi kabel bawah laut, bahwa penyediaan sarana transmisi telekomunikasi internasional melalui SKKL dan dilakukan setelah mendapatkan hak labuh (landing right) yang diterbitkan oleh Direktur Jendral atas nama Menteri.

Dan jika diselenggarakan tanpa izin, akan dikenai sanksi sesuai Pasal 47 UU nomor 36 Tahun 1999 tentang telekomunikasi dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta.

Editor: Udin