Pemkab Anambas Telat Sampaikan KUA PPAS kepada DPRD
Oleh : Fredy Silalahi
Rabu | 02-11-2016 | 10:02 WIB
dprd-anambas.jpg

Kantor DPRD Anambas. (Foto: Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas telah menyampaikan kebijakan umum APBD, prioritas dan plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) APBD 2017 ke Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Anambas.

 

Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Rocky H Sinaga dari anggota Komisi I mengatakan, pihaknya telah menerima KUA PPAS APBD 2017 dari Pemkab Anambas. "Untuk pembahasan KUA PPAS,kami masih menunggu agenda Badan Musyawarah(Bamus)," ujarnya, Selasa (1/11/2016).

Rocky mengakui, penyampaian KUA PPAS tersebut telat dalam tahapan permendagri 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah.

"Permendagri 13 tahun 2006 pasal 85 ayat (2),Rancangan KUA yang telah disusun,disampaikan oleh sekretaris daerah selaku koordinator pengelola keuangan daerah kepada kepala daerah‎ paling lambat pada awal bulan juni. Dan pasal 86 ayat (1),Rancangan KUA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (2) disampaikan kepala daerah kepada DPRD paling lambat pertengahan bulan Juni tahun anggaran bedalan untuk dibahas dalam pembicaraan pendahuluan RAPBD tahun anggaran berikutnya," paparnya.

Rocky juga menjelaskan, sesuai dengan Undang-undang no 23 tahun 2014,tentang pemerintah daerah, pada pasal 312 ayat (1) berbunyi, Kepala daerah dan DPRD wajib menyetujui bersama rancangan Perda tentang APBD paling lambat 1 (satu) bulan sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun.

Dan pada ayat (2), DPRD dan kepala daerah yang tidak menyetujui bersama rancangan Perda tentang APBD sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun sebagaimana dimaksud ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan selama 6 (enam) bulan.

"Tapi itu belum tentu berlaku pada DPRD,pada ayat (3) berbunyi‎,Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dikenakan kepada anggota DPRD apabila keterlambatan penetapan APBD disebabkan oleh kepala daerah terlambat menyampaikan rancangan Perda tentang APBD kepada DPRD dari jadwal yang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan," tegasnya.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Kepulauan Anambas, Azwandi mengatakan, pihaknya telah menyampaikan KUA PPAS dengan asumsi APBD 2017 sekitar Rp 822 Miliar.

"Itu masih angka sementara,karena Peraturan Menteri Keuangan(PMK) untuk APBD 2017 Anambas belum diberikan. Hingga saat ini kami masih menunggu informasi dari Menteri Keuangan," terangnya.

Editor: Dardani