PPK RSUD Tarempa Tantang Kejaksaan Naikkan Kasus ke Penyidikan
Oleh : Fredy Silalahi
Senin | 31-10-2016 | 17:50 WIB
Kacabjari-Tarempa-tinjau-RSUD-Tarempa.gif

Kacabjari Tarempa, M Bayanullah didampingi Endra Mayendra (Baju Putih garis) dan anak buah direktur PT Rajawali Sakti Kalbar (Bertopi) saat mengecek pembangunan fisik RSUD Tarempa. (Foto: Fredy Silalahi)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tarempa beralasan, membuat bangunan lebih kokoh sehingga melakukan addendum sebelum pekerjaan dimulai, meskipun kenyataan dinding RSUD tersebut banyak yang retak.

"‎Panjang tiang pancang pertama 16 meter sebanyak 46 batang, sehingga semakin sulit membenamkan tiang. Oleh karena itu kami lakukan addendum dengan panjang tiang pancang 4 meter dan 6 meter, dengan jumlah menjadi 109 batang, serta pemasangan tiang pancang menjadi lebih rapat," ujar PPK Pembangunan RSUD Tarempa, Roni Franata.

‎Roni menargetkan, bangunan dengan pagu anggaran Rp10 miliar tersebut, akan tahan selama 10 tahun ke depan. Terkait dinding yang retak, pihaknya telah berkoordinasi dengan PT Rajawali Sakti Kalbar agar bersedia memperbaikinya, meskipun masa pemeliharaan bangunan tersebut telah habis dan sudah diserah-terimakan ke Dinas Pekerjaan Umum (PU) Anambas.

"Bangunan itu berkekuatan 10 tahun, kami sudah berkoordinasi kepada kontraktor pelaksana (PT Rajawali Sakti Kalbar) dan mereka bersedia mendempul dinding yang retak itu," tegasnya.

Roni menerangkan, pada Master Plan dan Detail Engineering Design (DED) 2011 lalu, telah direncanakan pembangunan tiga gedung di Water Front City tersebut. Dia mengakui, pihaknya lebih baik melakukan revisi Master Plan pembangunan RSUD ketimbang membuang uang Rp300 juta untuk melakukan pelelangan perencanaan.

Padahal dalam awal perencanaan, Water Front City diperuntukkan bagi taman hijau kota, namun pelaksanaannya timbul sebuah gedung yang menelan APBD Anambas Rp10 miliar. Baca: Kacabjari Optimis Seret Aktor Intelektual Penyeleweng Dana Pembangunan RSUD Tarempa

"Perencanaan pembangunan RSUD, kami lebih berpedoman pada Master Plan dan DED yang awalnya di WFC itu dibangun tiga gedung yakni RSUD dan dua gedung perusahaan daerah. RSUD ini direncanakan tipe C, namun karena dinilai terlalu besar diubah menjadi RSUD Tipe D Pratama," terangnya.

‎Roni juga mengakui, dirinya sudah memenuhi panggilan Cabang Kejaksaan Negeri(Cabjari) Natuna di Tarempa, terkait pembangunan RSUD tersebut. Dia juga enggan membeberkan pertanyaan yang dilempar oleh Kacabjari kepada dirinya, karena masih tahap penyelidikan bukan penyidikan.

"Benar, saya sudah penuhi panggilan dari Cabjari, tetapi itu sifatnya hanya dimintai keterangan. Maaf sebelumnya, saya belum bisa mempublikasikan pertanyaan Kacabjari, karena masih tahap penyelidikan belum penyidikan," tukasnya.

‎Sebelumnya, Tim Cabjari Tarempa telah menggandeng ahli kontruksi dari Lembaga Pengembangan Jasa Kontruksi (LPJK) Provinsi Kepri,untuk meninjau fisik pembangunan RSUD tersebut. Namun, hingga kini Kacabjari masih menunggu hasil rangkuman ahli kontruksi tersebut.

Editor: Udin