Didampingi Ahli Kontruksi, Kacabjari Cek Fisik Pembangunan RSUD Tarempa

Kacabjari Optimis Seret Aktor Intelektual Penyeleweng Dana Pembangunan RSUD Tarempa
Oleh : Fredy Silalahi
Selasa | 25-10-2016 | 18:02 WIB
Kacabjari-Tarempa-tinjau-RSUD-Tarempa.gif

Kacabjari Tarempa, M Bayanullah didampingi Endra Mayendra (Baju Putih garis) dan anak buah direktur PT Rajawali Sakti Kalbar (Bertopi) saat mengecek pembangunan fisik RSUD Tarempa. (Foto: Fredy Silalahi)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Natuna di Tarempa sangat prihatin terhadap pembangunan infrastruktur di Kabupaten Kepulauan Anambas yang terkesan mewah namun belum dinikmati masyarakat. 

"Sudah 8 tahun Anambas ini mekar, kemewahan memang ada pada keindahan alam, tetapi tak satupun infrastruktur di Anambas ini bisa dinikmati masyarakat. Sangat disayangkan, dengan daerah kepulauan dan perbatasan seperti ini, seharusnya apa yang dibutuhkan masyarakat menjadi prioritas pembangunan," ujar Kacabjari Tarempa, Muhammad Bayanullah, Selasa (25/10/2016).

Bayan bersama Ketua Lembaga Pengembangan Jasa Kontruksi (LPJK) ‎Kepulauan Riau, Endra Mayendra, langsung turun ke lapangan untuk mengecek kondisi fisik pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tarempa.

Bayan menyampaikan, usai melakukan pengecekan fisik pembangunan RSUD bersama Ketua LPJK, pihaknya sudah menduga pembangunan tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi perencanaan pembangunan.

"Banyak kecurigaan yang kami temui, kontrak baru ditandatangani oleh kontraktor pelaksana (PT Rajawali Sakti Kalbar) 2014 lalu, langsung melakukan addendum‎ (perubahan). Kami juga banyak menemukan keretakan pada dinding bangunan RSUD itu. Masalah keretakan itu, terkait mutu dan kualifikasinya," ujar Bayan.

Pihak Cabjari dan LPJK Kepri, lanjutnya, masih akan melakukan pengecekan terhadap pipa, saklar, kabel, alarm fire, instalasi kabel listrik yang disubkan. Bahkan ukuran keramiknya juga akan dicek.

Baca: Kacabjari Curiga Pembangunan RSUD Tarempa Tidak Dilelang

Bayan mengakui, tidak tertutup kemungkinan akan mendatangkan ahli dari Kementerian Kesehatan untuk mengecek RSUD Tipe D (Pratama) tersebut. "Untuk sementara kita pakai satu ahli dulu, kalau seandainya menyangkut persyaratan RSUD, kami siap mendatangkan ahli dari Kementerian Kesehatan," tegasnya.

‎Dia optimis bisa menyeret semua aktor intelektual pembangunan RSUD tersebut, agar Aparatur Sipil Negara (ASN) bekerja benar-benar dan peduli terhadap masyarakat.

"Ini menyangkut hajat orang banyak, sangat prihatin atas keluhan masyarakat setiap sakit harus dirujuk ke Tanjungpinang atau Batam, iya kalau mampu. Masyarakat yang tidak mampu bagaimana? Ke depannya bekerjalah benar-benar, peduli terhadap masyarakat, utamakan kepentingan masyarakat," imbaunya.

Bayan juga menyinggung, terkait pemanggilan kuasa direktur PT Rajawali Sakti Kalbar, konsultan pengawas dan konsultan perencana pembangunan RSUD, pihaknya masih tetap menunggu.

Dalam setiap penggilan, Bayan menambahkan, pihaknya menyertakan pasal 224 ayat (1) KUHP: Barang siapa dipanggil sebagai saksi, ahli atau juru bahasa menurut undang-undang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban berdasarkan undang-undang yang harus dipenuhinya, diancam  dalam perkara pidana, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan.

"Kami akan tetap menunggu. Rabu (26/10/216) kuasa direktur PT Rajawali Sakti Kalbar, Kamis (27/10/2016) konsultan pengawas, Jumat (28/10/2016) konsultan perencana. Kami berharap mereka kooperatif, agar keterangan ini benar-benar benderang," tutupnya.‎

Editor: Udin