Empat Kapal Tangkapan KP Hiu Macan Disandarkan Jauh dari Jangkauan PSDKP Anambas
Oleh : Fredy Silalahi
Selasa | 18-10-2016 | 09:38 WIB
tangkapanhiumacan.jpg

Ini salah satu dari empat Kapal Tangkapan KP Hiu Macan di Anambas. (Foto: Fredy Silalahi)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Kekayaan alam perairan Indonesia selalu saja menggoda para nelayan negara tetangga untuk melanggar Undang-undang perikanan yang telah diterbitkan oleh Pemerintah Pusat.

 

Bahkan, saat kapal patroli milik Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta kapal patroli milik Angkatan Laut, tengah gencar-gencarnya menjaga keamanan laut agar hasil kekayaan laut Indonesia, mereka terus tergoda.

Buktinya, kapal patroli Hiu Macan 01 milik Kementrian Kelautan dan Perikanan ‎berhasil meringkus tiga unit kapal asal Malaysia dan satu unit kapal asal Vietnam.

Bermula saat KP Hiu Macan 01 melakukan pengawasan di laut Anambas pada posisi 04 derajat 10.024 derajat N/104 derajat 54.529 E, Jumat (14/10) berkisar pukul 11:44 WIB, KP Hiu Macan berhasil menyergap KM BTH 96467 TS asal Vietnam, dengan 6 jumlah awak kapal yang dinahkodai oleh Hro Tung Thao.

Selanjutnya, ‎pada posisi 04 derajat 19.208 derajat N/104 derajat 57.004 derajat E,KP Hiu Macan berhasil meringkus KM JHF 7009 TUI berbendera Malaysia pada pukul 12:39 WIB. Kapal tersebut dinahkodai oleh Inhava asal Laos.

Berselang 14 menit,tepatnya pada pukul 12:53 WIB, KP Hiu Macan berhasil meringkus KM JHF 7009 TU2 berbendera Malaysia yang dinahkodai Thong asal Laos. ‎Kapal Malaysia tersebut,berhasil diringkus pada posisi 04 derajat 18. 253 derajat N/104 derajat 55.246 derajat E.

Sedangkan kapal yang terakhir KM JHFA 398 TU2 asal Malaysia yang dinahkodai oleh Nhoun asal Laos,diringkus pada posisi 04 derajat 10.084 derajat E/104 derajat 50.536 derajat E‎, Jumat(14/10) pukul 15:10 WIB.

Kepala Satuan Kerja PSDKP Tarempa, Mochamad Erwin mengatakan, tiga unit kapal asal Malaysia tersebut merupakan kapal penerang (lampu). Adapun barang bukti yang ditemui pada kapal tersebut yakni,tiga unit generator bowman,‎ 69 buah lampu 2000 Watt.

"Kapal ini memang tidak menangkap ikan, tetapi kapal ini pendukung proses tangkap ikan di perairan ZEE Indonesia. Ada satu unit kapal tangkapnya,tetapi berhasil kabur karena kapal patroli mengalami masalah ketika hendak mengejar. Ketika kapal ini juga terancam hanya dikenai denda SIUP maksimal Rp2 miliar, namun bila dikenakan denda batas teritorial hanya ratusan juta saja," tegas M Erwin,Senin(17/10/2016).

Erwin memaparkan, kapal Vietnam yang berhasil diringkus,ditemui barang bukti ikan berkisar 280 Kg serta alat tangkap rawai.‎ Namun ketika disinggung barang bukti ikan tersebut,Erwin sedikit gagap menjawab kalau ikan tersebut akan dimusnahkan bukan dilelang. Dia juga menampik kalau barang bukti tersebut dijual kepada pengusaha ikan.

"Kalau ikan hanya ratusan kilo akan kita musnahkan,kalau ratusan ton baru bisa dilelang.‎ Proses lelang itu juga lama,dan memakan biaya yang tinggi," terangnya.

Erwin juga terkesan menyembunyikan sesuatu dari hasil tangkapan empat kapal asing tersebut. Pasalnya,keempat kapal asing itu disandarkan dikeramba ikan milik salah satu pengusaha ikan terbesar di Anambas. Padahal,kantor PSDKP yang berada di Desa Antang memiliki pelabuhan.

"Kalau dibuat di Pelabuhan Antang tidak ada yang menjaga,kita takut kalau kapal itu hanyut dibawa angin. Kalau di Air Sena(tempat pengusaha ikan terbesar di Anambas), banyak pekerja yang menjaganya‎," ujarnya dengan nada gagap.

Akibat keempat kapal tersebut disandarkan di tempat pengusaha ikan terbesar di Anambas,pewarta ini kesulitan untuk mendapatkan foto keempat kapal itu.

‎Keempat kapal tersebut, diduga melanggar pasal 5 ayat (1) huruf b, pasal 100 Jo Pasal 7 ayat (2) huruf b Jo Pasal 34 ayat (1) huruf f, Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) UU nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU RI nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan.

Editor: Dardani