Kasus Illegal Logging di Pulaua Bawah Anambas

Praktisi Hukum Sebut Pemilik Resort Pulau Bawah Harus Dimintai Pertanggungjawaban
Oleh : Gokli Nainggoaln/Freddy Silalahi
Jum'at | 14-10-2016 | 09:38 WIB
praktisi-hukum1.jpg

Praktisi Hukum di Batam, Jhon Ferry Situmeang. (Foto: Gokli Nainggolan)

BATAMTODAY.COM, Batam - Penetapan tersangka tunggal kasus illegal logging di Pulau Bawah, Kabupaten Anambas, oleh Ditreskrimsus Polda Kepri, menuai pertanyaan. Apalagi dengan barang bukti yang disita, sebanyak 1.171 batang kayu kelompok meranti jenis resak, 3.999 batang kelompok meranti jenis balau, serta 3 unit mesin penebang kayu.

Pemilik resort dan penebang kayu, seharusnya ikut diseret untuk dimintai pertanggungjawaban atas pembalakan liar dan perusakan hutan di Pulau Bawah, Kabupaten Anambas, itu.

Praktisi Hukum di Batam, Jhon Ferry Situmeang, mengatakan, penetapan tersangka tunggal dalam kasus ilegal logging sangat jarang terjadi. Menurut dia, sedikitnya ada tiga pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban dalam kasus illegal logging ini, masing-masing pelaku penebangan atau pembalakan, yang menyuruh dan yang menikmati atau memanfaatkan kayu tersebut.

"Pihak yang memanfaatkan kayu itu harus hati-hati. Mereka harus selektif dalam memilih kontraktor," kata Jhon Ferry Situmeang di Batam, Kamis (13/10/2016).

Selektif yang dimaksud pengacara muda dari Kantor Hukum Hotma Sitompul & Associates itu, seperti meneliti kelengkapan dokumen perusahaan kontrkator, termasuk status kayu yang akan digunakan. Jika harga kayu yang ditawarkan di bawah harga normal, tentu harus dipertanyakan juga.

"Kalau semua dokumen kontraktor lengkap, harga kayu yang ditawarkan juga sesuai harga pasar, pasti tak akan ada masalah," ungkapnya.

Sebelumnya, Paul Stephen Cottrell Dormer, kontraktor pembangunan resort di Pulau Bawah, Kabupaten Anambas, ditetapkan sebagai tersangka kasus illegal logging oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri.

Penetapan Paul Stephen Cottrell Dormer sebagai tersangka dalam kasus illegal logging, dibenarkan Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Kepri, Zulbahri. Ia mengatakan, pihaknya telah menerima pelimpahan tahap II dalam kasus tersebut pada Selasa(27/9/2016) lalu.

"Kami sudah ‎menerima pelimpahan dari Kejaksaan Negeri Natuna dan sudah masuk tahap II," katanya, Selasa (4/10/2016).

Ia juga mengatakan, dalam berkas perkara tersebut telah ditetapkan satu orang tersangka yakni Paul Stephen Cottrell Dormer yang saat ini dititipkan di Polres Natuna untuk menjalani proses hukum. "Kemungkinan persidangan akan digelar di Pengadilan Negeri Ranai, Natuna," ujar Zulbahri.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Pol Budi Suryanto, juga membenarkan kasus tersebut sudah masuk tahap II. Warga negara (WN) Australia itu ditetapkan sebagai tersangka, setelah tim penyidik illegal logging Ditreskrimsus Polda Kepri bersama Polisi Kehutanan Provinsi Kepri dan Kabupaten Kepulauan Anambas melakukan penyelidikan.

"Sesuai laporan Polisi nomor‎ LP-B / 28 / VI /2016 /SPKT-KEPRI, per tanggal 11 Juni 2016. Paul ditetapkan sebagai tersangka‎ atas dugaan penggunaan kayu hasil illegal logging untuk pembangunan resort. Saat ini sudah masuk tahap II," jelasnya.

Budi menambahkan, pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti yakni belasan nota bukti tanda, sebanyak 1.171 batang kayu kelompok meranti jenis resak, 3.999 batang kayu kelompok meranti jenis balau serta 3 unit mesin penebang kayu. Pihaknya juga telah memanggil 10 orang saksi untuk dimintai keterangan dari warga Pulau Bawah serta Polisi Kehutanan.

Petugas saat mengamankan barang bukti kasus ilegal loging di Pulau Bawah, yang langsung dipasangi police line. (Foto: Fredy Silalahi)

‎"Tersangka dikenakan pasal 82 ayat (1) huruf (a) Undang-undang Nomor 18 tahun 2013,tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan jo Pasal 81 Undang-undang Republik Indonesia nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan.‎ Laporan Polisi telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum dan tersangka sudah diserahkan kepada JPU," terangnya. (*)

Editor: Dardani