Dua Proyek Multi Years di Anambas Tengah Dibidik Aparat Penegak Hukum
Oleh : Fredy Silalahi
Kamis | 13-10-2016 | 19:02 WIB
Kantor_Dinas_Pekerjaan_Umum_Kabupaten_Kepulauan_Anambas,__Jalan_Batu_Tambun_kelurahan_Tarempa_Kecamatan_Siantan.JPG

Kantor Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kepulauan Anambas di Jalan Batu Tambun, Kelurahan Tarempa, Kecamatan Siantan. (Foto: dok.BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Dua proyek multi years Pemerintah Kabubaten Anambas, yang merupakan proyek Dinas Pekerjaan Umum (PU), tengah dibidik aparat penegak hukum. Salahnya, proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tarempa.

Proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tarempa yang didirikan di Water Front City, dengan pagu anggaran Rp10 miliar, dilaksanakan PT Rajawali Sakti Kalbar sebagai pemenang tender.

Untuk pembangunan RSUD terdapat beberapa item pekerjaan yang dialihkan atau terjadi addendum dari rencana awal. RSUD yang dibangun pada tahun 2014 dan 2015, meskipun pembangunan fisik telah selesai beberapa waktu lalu, namun terdapat keretakan pada bagian dinding dan langsung ditambal oleh kontraktor.

RSUD ini pun sempat menjadi perbincangan masyarakat. Pasalnya hingga saat ini, RSUD tersebut belum diserah-terimakan ke Dinas Kesehatan.

"Masa pemeliharaan dari kontraktor sudah berlalu, tetapi kenapa gedung (RSUD) itu belum digunakan. Apakah dibangun hanya sebagai pajangan saja? Kalau itu dijadikan rumah sakit, apakah limbahnya dibuang ke laut?" ujar salah satu warga Tarempa, Kamis (13/10/2016).

Dari informasi yang dihimpun, Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepri dan Polda Kepri tengah berlomba-lomba melakukan penyelikan dengan melakukan pengumpulan data dan keterangan terkait pembangunan RSUD tersebut.

Sedangkan satu proyek yang juga dibidik oleh aparat penegak hukum adalah Sarana dan Prasarana Air Minum (SPAM), yang pelaksanaan pembangunannya pada tahun 2014 dan 2015 dengan pagu Rp28 miliar. Proyek SPAM ini dikerjakan PT Nirwana Jaya Sakti sebagai pemenang tender.

Pada bulan Juni 2016 lalu, masa pemeliharaan dari PT Nirwana Jaya Sakti telah usai, sehingga SPAM tersebut berada di bawah naungan Dinas PU Anambas. Dan pada bulan yang sama, Dinas PU meminta dana tambahan untuk proses optimalisasi SPAM sebesar Rp2,4 miliar.

Pasalnya, SPAM yang dikerjakan oleh PT Nirwana Jaya Sakti tidak maksimal dan banyak ditemukan pipa yang pecah serta penyaluran air juga tidak menentu.

Kuat dugaan, Cabang Kejaksaan Negeri Ranai di Tarempa telah memanggil Roni Franata selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus merangkap Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) bidang Cipta Karya dan M Rifki Amarulah sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) untuk dimintai keterangan, terkait kasus SPAM tersebut.

Namun, Kacabjari M. Bayanullah enggan membeberkan kasus yang diperiksa terkait pemanggilan kedua Pejabat PU itu. "Memang benar, beberapa pejabat PU sudah kami panggil untuk dimintai keterangan. Untuk kasusnya belum bisa kami beberkan. Intinya, kasus ini menyangkut hajat orang banyak," ujar M. Bayanulah, beberapa waktu lalu.

‎"Tidak hanya dari PU, tetapi konsultan pengawas, konsultan perencana dan pemenang tender (PT Nirwana Jaya Sakti-red) sudah dilayangkan surat panggilan, hingga saat ini belum ada yang datang," imbuhnya.

Terkait SPAM tersebut, KPK juga telah menyurati Inspektorat untuk mengklarifikasi ‎pengerjaan proyek itu. Inspektorat pun langsung membentuk tim untuk meninjau proyek SPAM yang diduga melakukan penyimpangan itu.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Inspektorat Kabupaten Kepulauan Anambas, Ody Karyadi, mengakui, pihaknya telah menerima surat dari KPK pada akhir September lalu, untuk menindaklanjuti aduan masyarakat tentang proyek Sistem Pengolahan Air Minum (SPAM) yang menelan anggaran berkisar Rp30 miliar.

"Inti dari surat itu, untuk menindaklanjuti aduan masyarakat yang masuk ke KPK. Dalam surat itu, Inspektorat ‎diperintahkan untuk mengklarifikasi proyek SPAM yang diduga mark-up, seperti yang diadukan masyarakat," ujarnya kepada pewarta, Senin (10/10/2016).

Pihaknya juga akan segera menjalankan perintah tersebut, mulai dari memeriksa perencanaan, pelaksanaan sampai pada adendum dan hasil serah terima dengan kontraktor dengan Dinas Pekerjaan Umum.

Editor: Udin