PLN dan Pemkab Anambas Saling Lempar Tanggung Jawab
Oleh : Frans Nainggolan
Rabu | 12-10-2016 | 17:29 WIB
jaringan-PLN.gif

Jaringan PLN di Jemaja Timur sudah terpasang, namun penerangan ditempat itu belum maksimal. Pasalnya PLN dan Pemkab Kepulauan Anambas, saling lepas tangan terkait perbaikan mesin pembangkit listrik di Jemaja yang berkapasitas 650 KW (Sumber foto: tribunnews.com)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Perusahaan Listrik Negara (PLN) Tanjungpinang dan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas, saling lepas tangan terkait perbaikan mesin pembangkit listrik di Jemaja yang berkapasitas 650 KW.

Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Kepulauan Anambas mengatakan, pihaknya telah menghibahkan 3 mesin pembangkit listrik Pulau Jemaja kepada pihak PLN Sub Rayon Letung. Namun, PLN tidak menandatangani Surat Terima Operasi (STO) ketiga mesin tersebut.

"Kami dari Pemda sudah menghibahkan ketiga mesin pembangkit listrik itu kepada PLN Letung (Jemaja) pada tahun 2013 lalu, tetapi tidak ditandatangani hingga saat ini. Seharusnya mereka (PLN) yang menanggung dana perbaikan itu," tegasnya, Rabu (12/10/2016).

"Sejak dikeluarkannya ‎UU no 23 tahun 2014, kewenangan ESDM sudah berubah, bahkan biaya perawatan untuk mesin pembangkit listrik tidak dianggarkan," tambahnya lagi.

Sementara, Asisten Direktur PLN Tanjungpinang, Budi, mengakaui bila pihaknya telah menerima hibah 3 mesin dari Pemda tersebut, namun STO-nya belum ditandatangani.

"Saya tidak tahu kenapa STO dari Pemda belum ditandatangani, kami juga masih melihat dokumennya, tetapi belum ketemu. Kalau STO belum ada, kami akan cek kondisi mesin itu. Kalau keadaan sudah rusak, untuk apa diterima? Karena hanya menambah beban kami," tegasnya.

‎Sedangkan, Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Mulyadi, menyayangkan sikap PLN yang lepas tangan terkait mesin pembangkit listrik berkapasitas 650 KW itu.

"Kami sudah memanggil pejabat ESDM terkait kerusakan mesin itu. ESDM menyebut kalau mesin itu sudah dihibahkan ke PLN pada tahun 2013 lalu. Tetapi yang kami herankan, kenapa PLN lepas tangan untuk memperbaiki mesin itu. Jangan masyarakat yang dirugikan," jelasnya.

Politisi Partai Hanura itu menambahkan, pihaknya akan berkonsultasi dengan Pemerintah Provinsi dengan harapan ada solusi untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

"Kewenangan ESDM sudah berada di tangan Provinsi Kepri, kita akan cari solusinya bersama demi kebutuhan masyarakat. Kami juga akan menanyakan kewenangan ESDM di Anambas, karena kita masih banyak kekurangan listrik, seperti di Air Bini dan Munjan telah memiliki jaringan tetapi tidak ada mesin, ini juga perlu solusi, supaya masyarakat tidak dirugikan," katanya mengakhiri.

Seperti diketahui, rusaknya mesin pembangkit listrik berkapasitas 650 KW yang dihibahkan Pemda kepada PLN Sub Rayon Letung di Jemaja, memaksa masyarakat harus bersabar. Pasalnya, mesin pembangkit listrik milik PLN Sub Rayon Letung hanya mam‎pu mengalirkan listrik selama 16 jam, dan itu dibagi 2 untuk Kecamatan Jemaja dialiri 8 jam dan Jemaja Timur 8 jam.

Editor: Udin