Kemenkominfo Beri Deadline 14 Hari untuk Penutupan PT Sacofa
Oleh : Freddy Silalahi
Rabu | 12-10-2016 | 13:10 WIB
Sacofa-Indonesia13.jpg

PT Sacofa Indonesia, perusahaan asing di bidang telekomunikasi yang melenggang beroperasi tanpa izin di Anambas. (Foto: Alfredi Silalahi)

BATAMTODAY.COM, Tarempa - Setelah menjalani proses dan protes yang panjang, PT Sacofa Sdn Bhd yang memiliki cable landing station di Tarempa, Kabupaten Anambas, dan di Penarik, Kabupaten Natuna, akhirnya dinyatakan melanggar Undang-undang no 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Sebagaimana diautr dalam pasal 11 ayat 1 UU tersebut, bahwa penyelenggaraan telekomunikasi dapat dilaksanakan setelah mendapat izin dari Menteri.

Seperti diketahui, PT Sacofa Sdn Bhd yang bergerak di bidang telekomunikasi kabel bawah laut, terhitung sejak tanggal 24 Januari 2014, izin dan hak labuhnya telah dicabut Kementrian Kominfo karena terindikasi adanya pelanggaran.

Setelah dua tahun lebih PT Sacofa membentangkan 12 core kabel laut melalui perairan Indonesia tanpa memiliki izin, Kementrian Kominfo akhirnya melayangkan surat peringatan kepada Chairman of Sacofa Sdn Bhd di Lot 367, Jalan Satok 93400 Kuching Sarawak, Malaysia, agar segera menutup dan menonaktifkan cable landing station sarana transmisi telekomunikasi internasional sistem komunikasi kabel laut yang berada di Tarempa Anambas dan Penarik, Natuna.

Dalam surat bernomor 3013/KOMINFO/DJPPI/PI.05.05/10/2016 tertanggal 6 Oktober 2016 itu, Kementrian Kominfo menerangkan, bahwa PT Sacofa Sdn Bhd dikenai sanski sesuai dengan ketentuan pasal 47 Undang-undang nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi, yaitu pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp600 juta.

PT Sacofa dideadline atau diberi waktu 14 hari untuk menutup dan menonaktifkan cable landing station. Bila tidak diindahkan, maka Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementrian Kominfo akan mengambil langkah tegas, yakni menutup dan menonaktifkan paksa landing point sarana transmisi komunikasi internasional sistem komunikasi kabel laut Sacofa Sdn Bhd.

Menanggapi ketegasan Kementrian Kominfo menyikapi keberadaan PT Sacofa, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Amat Yani, mengaku sangat mendukung dan mengapresiasi.

"Kebijakan ini yang kita tunggu-tunggu sejak dulu, karena PT Sacofa sangat merugikan daerah dan kotribusi ke daerah juga tidak ada. Sementara keamanan NKRI juga terancam," tegasnya.

Editor: Udin