Masyarakat Desak Pelaku Illegal Mining di Desa Antang Anambas Diproses Hukum
Oleh : Freddy Silalahi
Selasa | 11-10-2016 | 17:23 WIB
tambang-pasir-di-tarempa1.jpg

‎Masyarakat Desa Antang, Kecamatan Siantan, Kabupaten Anambas, mendatangi lokasi tambang pasir secara ilegal di wilayahnya, Selasa (11/10/2016). Mereka mendesak pelaku illegal mining itu untuk segera angkat kaki dan hengka dari Desa Antang.

BATAMTODAY.COM, Tarempa - ‎Masyarakat Desa Antang, Kecamatan Siantan, Kabupaten Anambas, mendatangi lokasi tambang pasir secara ilegal di wilayahnya, Selasa (11/10/2016). Mereka mendesak pelaku illegal mining itu untuk segera angkat kaki dan hengka dari Desa Antang.

"Mereka seenaknya saja menambang pasir di tanah warga tanpa memiliki izin dari Pemkab Anambas maupun Pemeprov Kepri," ujar Jupri, warga Antang yang merukan pemegang hak ahli waris tanah yang ditambang kontraktor pembangunan Kantor Bupati Anambas, PT‎ Gala Karya.

Jupri menambahkan, sudah berkisar 600 meter kubik pasir yang diambil oleh kontraktor pembangunan kantor bupati itu. Tetapi hingga saat ini belum ada kebijakan yang diambil pemerintah menyikapi illegal mining itu.

Terkait penambangan ilegal itu, kata Jupri, kontraktor tersebut bahkan menjual nama Pemerintah Kabupaten Anambas. Karena membangun kantor bupati, jadi seenaknya menambang di tanah masyarakat.

"Dia (kontraktor) bilang, pembangunan kantor bupati itu akan terhenti bila tidak ada pasir. Terus yang dirugikan pemda sendiri. Saya jawab, itu tanggung jawab kontraktor, jangan kerana membangun kantor bupati jadi sesuka hati meraup keuntungan dari lahan masyarakat," tegasnya.

Pihaknya berharap, aparat penegak hukum segera mengusut kasus tersebut. Jupri juga meminta ganti rugi atas lahan yang telah dimanfaatkan oleh kontraktor tersebut. "Kami sudah buat laporan ke Polsek Siantan. Harapan kami agar kontraktor itu diusut," ujarnya.

Sementara Kepala Bidang Pengendalian Lingkungan Kabupaten Anambas,Lilik Widodo, mengaku sejauh ini pihaknya baru memberikan rekomendasi pengurusan izin galian C di Mubur.

"Sebelum keluarnya UU no 23 tahun 2014, belum ada yang mengurus izin. Tetapi setelah keluar UU 23 tahun 2014, kewenangannya ada di provinsi. Dan baru ada satu koperasi, kami sudah memberikan rekomendasi," terangnya.

Terkait illegal mining di Anambas, lanjut Lilik, pihaknya telah berkoordinasi dengan kepala daerah untuk membentuk tim koordinasi pencegahan penambangan tanpa izin.

"Draf untuk tim koordinasi itu sudah kami berikan ke Bagian Hukum Setdakab Anambas, tetapi SK-nya belum keluar karena belum ditandatangani Bupati," tegasnya.

Sedangkan kontraktor yang melakukan illegal mining tersebut, telah dinyatakan melanggar UU no 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. "Pada pasal 109, setiap orang yang melakukan illegal mining terancam dipenjara minimal 1 tahun dan maksimal 3 tahun, serta denda Rp1 miliar hingga Rp3 miliar," tutupnya.

Editor: Udin