Pembangunan Resort Pulau Bawah Sebaiknya Dihentikan Sementara
Oleh : Freddy Silalahi
Selasa | 11-10-2016 | 09:26 WIB
BB-Pulau-Bawah1.jpg

Petuga saat mengamankan sejumlah barang bukti illegal logging pembangunan resort Pulau Bawah di Pulau Bawah, Kabupaten Anambas. (Foto: Freddy Silalahi)

BATAMTODAY.COM, Tarempa - Pasca penahanan Paul Stephen Cottrell Dormer, tersangka dugaan ilegal logging dalam pembangunan resort Pulau Bawah, sejumlah kalangan meminta agar pembangunan resort tersebut dihentikan sementara sambil menunggu proses hukum terhadap kontraktor asal Australia itu.

Apalagi, kayu illegal --yang kemudian menyeret Paul sebagai tersangka, diduga kuat sudah banyak digunakan membangun villa yang merupakan bagian dari resort Pulau Bawah.

Ketua LSM Rumpun Melayu Bersatu (RMB) Kabupaten Kepulauan Anambas, Udin, menyampaikan, proses pembangunan resort Pulau Bawah telah melanggar aturan yang berlaku sehingga perlu penundaan pembangunan sebelum ada putusan pengadilan.

"Sekarang masih dalam proses hukum, saya rasa perlu kita cermati bersama agar pembangunan dihentikan sementara sebelum ada putusan pengadilan. Kita belum tahu apakah barang bukti juga berada dalam villa yang telah dibangun atau tidak," ujar Udin kepada wartawan, Senin(10/10/2016).

Udin menambahkan, kejadian seperti ini agar membuka pemahaman bagi masyarakat dan investor. Di mana semua aturan harus dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Begitu juga pemerintah daerah, dalam hal ini Pemkab Anambas, harus melakukan pengawasan selama proyek tersebut berlangsung.

Dengan demikian, jika ada pelanggaran bisa segera memberikan peringatan dan menegur pihak kontraktor ataupun perusahaan pengelola Pulau Bawah.

"Saya juga menilai peranan pemerintah lemah dalam melakukan pengawasan pembangunan resort Pulau Bawah. Seandainya ada pengawasan, hal seperti ini tidak akan terjadi. Jika ada kontrol, pihak pengusaha juga tidak dirugikan," ungkapnya.

Udin mengaku, dirinya tidak ada itikad untuk menghalangi investasi di Kabupaten Anambas. Namun jika pekerjaan dilanjutkan juga sementara putusan pengadilan belum ada, katanya, tentu memberikan ketidakpastian dalam pekerjaan itu sendiri.

"Ini hanya saran. Saya juga mendukung adanya dan masuknya investasi di Anambas. Tapi kita perlu memberikan pemahaman juga kepada masyarakat dan pengusaha. Misalnya saja nanti putusan pengadilan bersalah dan barang bukti dimusnahkan atau disita, bagaimana. Apalagi jika barang bukti ada di dalam bangunan villa, karena saya dapat informasi lantai villa itu juga menggunakan kayu. Ini yang perlu kita cermati bersama," ungkapnya.

Sementara sebelumnya, Bupati Anambas Abdul Haris mengaku tidak ada pengaruh terhadap kunjungan wisata walaupun Ditreskrimsus Polda Kepri telah menetapkan kontraktor PT Pulau Bawah, Paul Stephen Cottrell Dormer, sebagai tersangka.

Menurutnya pelaku ilegal logging tersebut adalah oknum dan tidak berpengaruh terhadap pariwisata Kabupaten Kepulauan Anambas.

"Tidak ada pengaruhnya terhadap kunjungan wisata di Anambas walaupun kontraktor Pulau Bawah ditetapkan tersangka. Jadi bagi siapa yang bermain tentu wajib menanggung resikonya," kata Bupati Anambas, Abdul Haris kepada sejumlah wartawan, Jumat(7/10) lalu.

Abdul Haris juga memastikan, pihaknya tidak pernah mengeluarkan ijin pemenfaatan kayu terhadap Pulau Bawah, baik secara administrasi maupun surat permohonan dari pengelola. Namun dirinya juga meminta agar masyarakat jangan salah persepsi karena pelaku ilegal logging adalah oknum.

"Ini kan oknum yang bermain, karena selama ini kita tidak pernah memberikan surat kepada perusahaan maupun surat permohonan dari perusahaan tidak pernah ada kepada Pemkab Anambas. Saya yakin tidak ada surat yang pernah kita keluarkan kepada Pulau Bawah," katanya.

Untuk diketahui, Paul Stephen Cottrell Dormer ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Polda Kepri memeriksa ‎sepuluh orang saksi, mulai dari anggota Polhut, warga, termasuk karyawan dan pekerja di Pulau Bawah. Tim dari Polda, Polhut Provinsi Kepri yang didampingi oleh Polhut Kabupaten Kepulauan Anambas melakukan penyelidikan di pulau-pulau dekat Kecamatan Jemaja dan Jemaja Timur sejak bulan Juni 2016 kemarin.

Sejumlah barang bukti, mulai dari belasan nota bukti tanda terima kayu, 1.171 batang kayu kelompok meranti jenis kayu resak, 3.999 batang kayu kelompok meranti jenis kayu balau, serta tiga unit alat mesin pengolahan kayu, turut diamankan oleh penyidik. Kasus ini pun kini telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri.

Namun, penanganan kasus illegal logging di Pulau Bawah ini tetap saja menuai pertanyaan. Bayangkan saja, dengan ribuan batang kayu dan adanya mesin pengolahan kayu sebagai barang bukti, penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri hanya menetapkan satu orang tersangka, yakni Paul Stephen Cottrell Dormer.

Paul Stephen Cottrell Dormer sendiri merupakan kontraktor pembangunan resort Pulau Bawah milik PT Pulau Bawah. Pertanyaannya kemudian, apakah Paul bekerja sendiri dalam mengadakan kayu ribuan batang itu? Dan, apakah Paul merupakan pemilik mesin pengolahan kayu yang disita sebagai barang bukti?

Editor: Yudha