Diduga Terjadi Mark Up

KPK Perintahkan Inspektorat Anambas Klarifikasi Proyek SPAM Senilai Rp30 M
Oleh : Fredy Silalahi
Senin | 10-10-2016 | 18:50 WIB
proyek-SPAM.gif

Ilustrasi proyek SPAM di anmabas yang disinyalir dimark-up (Sumber foto: tempo.co)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Untuk pertama kalinya, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas mendapat surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Inspektorat Kabupaten Kepulauan Anambas, Ody Karyadi, mengakui, pihaknya telah menerima surat dari KPK pada akhir September lalu, untuk menindaklanjuti aduan masyarakat tentang proyek Sistem Pengolahan Air Minum (SPAM) yang menelan anggaran berkisar Rp30 miliar.

"Inti dari surat itu, untuk menindaklanjuti aduan masyarakat yang masuk ke KPK. Dalam surat itu, Inspektorat ‎diperintahkan untuk mengklarifikasi proyek SPAM yang diduga mark-up, seperti yang diadukan masyarakat," ujarnya kepada pewarta, Senin (10/10/2016).

Pihaknya juga akan segera menjalankan perintah tersebut, mulai dari memeriksa perencanaan, pelaksanaan sampai pada adendum dan hasil serah terima dengan kontraktor dengan Dinas Pekerjaan Umum.

Ody Karyadi juga tidak menampik, minimnya anggaran membuat tim Inspektorat tidak bisa turun ke lapangan untuk mengawasi pembangunan yang tengah berjalan maupun yang masih direncanakan.

"Kami sudah membentuk tim pengawasan. Dalam dua hari ini kami akan memulai pengecekan, dimulai dari perencanaan hingga selesai pembangunan. Siapa saja yang terlibat dalam proyek ini akan kami panggil. Memang tidak bisa dipungkiri, minimnya anggaran membuat Inspektorat sulit untuk bergerak‎," ungkapnya.

Untuk program tahun depan, lanjutnya, pihaknya sudah menyiapkan supaya anggaran dimasukkan untuk bekerja sama dengan kejaksaan maupun BPK. Tapi sejauh ini, BPKP sudah buka pintu, tinggal dari pemerintah saja yang belum tanggap," tegasnya.

Pria yang juga menjabat Kepala Diskominfo ini ‎menilai KPK berbaik hati, kerena masih memberikan waktu untuk mengklarifikasi kasus proyek SPAM tersebut.

"KPK ini masih berbaik hati, belum mengambil alih kasus ini. Kami hanya diperintahkan untuk klarifikasi, misalnya ada temuan dilaporkan ke KPK agar BPK melakukan audit‎. Tujuan KPK menyurati Inspektorat ini juga untuk meningkatkan komunikasi," tutupnya.

Editor: Udin