Tim Pansus SOTK Anambas Targetkan 18 SKPD
Oleh : Fredy Silalahi
Senin | 10-10-2016 | 18:26 WIB
Gedung-DPRD-Anambas.gif

Pansus DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas study banding ke Cimahi, Jawa Barat‎, terkait Pembentukan SOTK (Foto: dok.batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Panitia Khusus (Pansus) yang terdiri dari 10 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas study banding ke Cimahi, Jawa Barat‎, terkait Pembentukan Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK).

Ketua Pansus SOTK, Muhammad Dai yang merupakan Anggota Komisi II DPRD Anambas ‎mengatakan, pihaknya tertarik meniru SOTK Cimahi yang berjumlah 14 SKPD, sementara penduduknya berkisar 700 ribu jiwa dari tiga kecamatan saja.

Pihaknya menargetkan untuk membentuk 18 SKPD dengan merampingkan SKPD yang bebannya ringan digabung dengan SKPD berbeban kerja sedang.

"Menurut hemat tim pansus, pasti bisa terealisasi. Cimahi dengan penduduk 700 ribu jiwa bisa membentuk 14 SKPD, dan terbukti fungsi pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan. Sedangkan penduduk daerah kita hanya 46 ribu jiwa. Pasti bisa hanya dengan 18 SKPD. Untuk apa kita pertahankan SKPD yang beban kerjanya ringan, itu otomatis membuang-buang anggaran saja. Kalau dirampingkan,tentu akan menghemat anggaran," tegasnya, Senin (10/10/2016).

Politisi PAN itu melanjutkan, pihaknya akan melakukan rapat intern dalam waktu dekat, sebelum melakukan pembahasan dengan SKPD terkait.

Dia pun‎ mencontohkan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi akan dirampingkan. Pasalnya, di Anambas tidak ada pengurusan transmigrasi, hanya fokus ke Tenaga Kerja.

"Kita akan panggil SKPD-SKPD untuk mempertanyakan program kerja mereka selama ini. Supaya kami tahu, SKPD mana yang beban kerjanya rendah. Seperti Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi akan dirampingkan, transmigrasinya dihilangkan saja, karena tidak perlu. Seperti, Keluarga Berencana akan digabung dengan Dinas Kesehatan. Kami berusaha merampingkan SKPD ini, supaya tidak pemborosan tenaga kerja maupun anggaran. Tetapi kita terkendala pada nomen klatur yang tidak ada pada kementrian, sementara kami dipaksa untuk melakukan perampingan. Mungkin kita harus melakukan kesepakatan dengan Kepala Daerah, supaya membuat Perbub," jelasnya.

Dia menyayangkan, belanja khusus pegawai untuk saat ini mencapai Rp350 miliar. Menurutnya, anggaran tersebut terlalu tinggi. Dai juga menyinggung, pihaknya akan segera melakukan finalisasi Ranperda menjadi Perda SOTK, agar tidak terhambat pada penyusunan APBD 2017.

"Melalui perampingan ini, kita harapkan daerah semakin hemat menggunakan anggaran. Pemerintah Daerah pun prinsipnya setuju perampingan ini. Kalau pengurangan Pegawai Tidak Tetap (PTT) itu tergantung Pemerintah Daerah. Dan perlu diketahui, penyusunan APBD 2017 mendatang harus sesuai dengan PP 18/2016 tentang perangkat daerah dan sesuai dengan Perda SOTK," jelasnya.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas usulkan 31 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) yang berpedoman dengan Peraturan Pemerintah(PP) nomor 18 tahun 2016, tentang Perangkat Daerah.

Terdapat 33 SKPD di lingkungan Pemkab Anambas, yakni Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, 14 Dinas Daerah, 6 Badan Daerah, 3 Kantor dan 7 Kecamatan.

Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas, Abdul Haris mengatakan, sesuai dengan Undang Undang 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka secara otomatis berpengaruh terhadap ketentuan hukum yang menjadi dasar di dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

"Perubahan yang sangat dominan terdapat pada UU no 23 tahun 2014 adalah berkenaan dengan pembagian kewenangan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota‎. Dalam UU itu, banyak terdapat penarikan kewenangan di dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, yang semula kewenangan Pemerintah Daerah berubah menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi, maupun Pemerintah Pusat," ujarnya Haris belum lama ini.

Editor: Udin