Pengelola Pulau Bawah Ingin Asingkan Masyarakat Anambas
Oleh : Fredy Silalahi
Selasa | 30-08-2016 | 18:46 WIB
kampung-dalam-anambas.gif

Lokasi wisata Pulau Bawah bukanlah Private Island (Foto: Fredy Silalahi)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Kepulauan Anambas, serta Owner PT Pulau Bawah duduk bersama membahas tentang "Pulau Bawah Bukan Private Island".

Kepala DKP Kabupaten Kepulauan Anambas, Yunizar mengatakan, pihak pengelola Pulau Bawah meminta agar tidak diganggu masyarakat Anambas‎. Namun, usulan tersebut ditolak oleh KKP, pasalnya Pulau Bawah Bukan Private Island.

"Usulan dan konsep PT Pulau Bawah belum lengkap dan Pulau Bawah Bukan Private Island, namun itu terbuka untuk publik‎. PT Pulau Bawah mengatakan mereka memiliki investasi yang tinggi, sehingga mereka mengharapkan tidak ada gangguan dari masyarakat. Namun itu semua ditolak oleh KKP, karena masyarakat tidak ada yang mengganggu, yang ada nelayan saja lalu-lalang," kata Yuni, Selasa (30/08/2016).

Yuni menambahkan, pihak pengelola Pulau Bawah juga meminta agar zona inti (kawasan pengelola) 1 mil dari pantai. Hal tersebut juga ditolak oleh KKP dan disetujui hanya 500 meter.

"Ya tidak mungkinlah para tamu itu nanti diving sedalam 80 meter,sementara zona inti 500 meter‎ saja sudah memiliki kedalaman 30 meter. Permintaan itu ditolak oleh KKP untuk menghindari bentrok dengan nelayan nantinya," terangnya.

Pihaknya juga telah pernah menyampaikan kepada pengelola Pulau Bawah, agar tempat wisata tersebut terbuka untuk umum. Dan atas nama Pemkab, pihaknya juga mengusulkan agar Pulau Bawah bisa menjadi tempat berlindung nelayan ketika cuaca buruk.

"Saya dan Pak Bupati sudah sampaikan agar tempat wisata itu terbuka untuk umum, tapi sampai saat ini belum ada titik temunya. Tetapi untuk pengusulan tempat berteduh nelayan ketika cuaca buruk, mereka setuju. Mereka memberikan nelayan untuk tambat perahu di pelabuhan, tetapi untuk lego jangkar tidak diperbolehkan," tegasnya.

Pihaknya juga menegaskan, Pulau Bawah tidak seperti Lagoi yang menggunakan mata uang negara asing di Indonesia. "K‎ami juga tidak ingin seperti Lagoi yang tidak menerima mata uang Indonesia dan kesannya itu seperti asing di negeri sendiri dan harus bisa dinikmati oleh masyarakat lokal," pungkasnya.

Sementara informasi yang berhasil dihimpun, untuk masyarakat lokal yang berkunjung ke Pulau Bawah, harus atas izin Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas. Jika tidak memiliki izin, pihak PT Pulau Bawah tidak akan segan-segan mengusir masyarakat yang ingin berkunjung ketempat tersebut.

Sama halnya beberapa waktu lalu, beberapa nelayan pernah diusir oleh pengelola PT Pulau Bawah karena memancing disekitaran Pulau tersebut. Dan bila nelayan kedapatan lagi memancing di sekitar Pulau Bawah tersebut akan dikenakan denda Rp10 Juta.‎

Editor: Udin