Kecabjari Tarempa Gelar Penyuluhan Hukum Bagi Seluruh Kades Kecamatan Siantan Tengah
Oleh : Fredy Silalahi
Senin | 22-08-2016 | 16:02 WIB
kecabjari-tarempa1.jpg

Kepala Cabjari Tarempa menggelar penyuluhan hukum bagi seluruh Kades Kecamatan Siantan Tengah. (Foto: Fredy Silalahi)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Terampa menyelenggarakan penyuluhan hukum bagi Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kecamatan Siantan Tengah. Kegiatan tersebut dihadiri 6 Kepala Desa,dan seluruh BPD‎ di Kecamatan Siantan Tengah.

Camat Siantan Tengah, Herry Fahkrizal mengatakan, kedatangan Kacabjari Tarempa ke Siantan Tengah untuk memberikan pemahaman hukum dan pencegahan korupsi bagi seluruh kepala desa di Kecamatan Siantan Tengah.

"Saat ini dana desa bersumber dari APBD Anambas dan APBN,tentu dana desa tinggi,mencapai Rp800 juta satu desa. Agar kedepannya kepala desa tidak terbentur pada hukum,karena menyalahgunakan dana desa,alangkah baiknya diberikan penyuluhan hukum," demikian disampaikan Herry, Senin(22/08/2016).

Herry berharap,seluruh kepala desa dan BPD dapat bekerja saling bahu membahu,sehingga kebutuhan masyarakat dapat terealisasi. Dia juga berpesan,kepala desa agar tidak sungkan bertanya atau berdiskusi dengan Kacabjari,mengenai proses administrasi dan laporan pertanggungjawaban dana desa.

"Tidak usah sungkan-sungkan untuk berdiskusi dengan Kacabjari mengenai peraturan perundang-undangan pemakaian dana desa,"pesannya.

Sementara, Kacabjari Tarempa, Muhammad Bayanullah mengatakan, pihaknya ingin memberi bantuan hukum pada pemerintahan desa. Pihaknya juga bersedia memberikan pemahaman hukum dan pencegahan korupsi bagi kepala desa.

"Kami siap memberikan bantuan bagi kepala desa maupun BPD yang ingin berkonsultasi nanti dikantor. Materi yang saya jelaskan hari ini masih bagian luarnya saja, tapi saya harapkan Kepala desa dan BPD dapat memahaminya‎," terangnya.

"Saat ini permasalahan yang sering terjadi didesa-desa, hanya kepala desa dan bendahara saja yang bekerja, BPD dan Sekdesnya dianggap tidak ada. Sehingga, selalu terjadi kecurangan. Jadi kami harapkan,kepala desa dapat berkoordinasi dengan BPD dan Sekdes,dan transparan dalam menggunakan dana desa," tambahnya lagi.

Bayan menerangkan, kerugian negara adalah kekurangan uang, atau menyalahgunakan uang negara dan korupsi terjadi akibat moral yang rusak, niat yang tidak baik, dan menguntungkan diri sendiri.

"Sesuai dengan UU no 31 tahun 1999 tentang keuangan negara,kades diharapkan tidak merasa milik sendiri dan jangan mengambil keuntungan sendiri dari uang negara. Penggunaan uang negara,harus memiliki laporan pertanggungjawaban yang sesuai dengan yang dikeluarkan, untuk itu kami pertegas supaya tertib administrasi, kadang juga hati-hati bisa bermasalah," ‎terangnya.

Bayan juga menjelaskan, faktor tindak pidana korupsi itu,ada pada niat, seperti pungli, pemerintah meminta sumbangan kepada pengusaha, kolusi, nepotisme serta kurangnya pengawas dari DPRD. Namun, hal tersebut bisa dihindari bila taat pada aturan yang berlaku.

"Tidak usah takut menggunakan uang negara, yang penting bisa dipertanggungjawabkan pemakaiannya, bila untuk pembangunan harus sesuai spesifikasi. Jangan terkontaminasi atas niat yang tidak baik," tegasnya.

Dia juga berharap, Kepala Desa dapat mengakomodir kebutuhan masyarakat,dan harus teladan kepada masyarakat. "Kepala desa harus bisa menjadi penengah dalam pertengkaran,dan bisa mengakomodir masyarakat. Karena setiap orang butuh hidup nyaman,tentram dan damai," tutupnya.‎

Editor: Dardani