DPRD Anambas Targetkan Pengesahan Ranperda RPJMD Akhir Agustus Ini
Oleh : Fredy Silalahi
Jum'at | 19-08-2016 | 16:26 WIB
Kantor-DPRD-Kabupaten-Kepulauan-Anambas.jpg

Kantor DPRD Anambas. (Foto: Fredy Silalahi)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ‎(DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas sudah merencanakan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah(RPJMD), yang nantinya akan menjadi pedoman Pemkab Anambas 5 tahun ke depan.

Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda RPJMD, Yusli YS mengatakan, pihaknya sudah menggesa pembahasan Ranperda RPJMD. Namun, sesuai Permendagri,pengesa‎han Ranperda RPJMD tersebut tidak boleh melewati bulan Agustus.

"Kami sudah membahas Ranperda RPJMD ini sesuai tahapan,apakah sesuai dengan harapan masyarakat atau tidak. Kami juga dituntut teliti, agar RPJMD ini sesuai dengan program SKPD dan Pimpinan Daerah. Karena RPJMD ini menjadi pedoman pemerintah eksekutif 5 tahun kedepan," ujarnya, Jumat (19/08/2016).

"Pada prinsipnya, kami mengikuti Permendagri, yang menyebutkan bahwa Ranperda RPJMD disahkan selambat-lambatnya, 6 bulan setelah Bupati-Wakil Bupati dilantik," tambahnya lagi.

Yusli juga mengakui bahwa Pemkab Anambas terlambat menyerahkan Ranperda RPJMD ke pihak Legislatif. Sehingga ketika Paripurna Pandangan Fraksi terhadap Ranperda RPJMD, Rokcy H Sinaga (Ketua Pansus) mempertegas pemerintah bila pengesahan akan mengalami keterlambatan pengesahan.

"Memang Pemkab Anambas agak terlambat menyerahkan Ranperda RPJMD ini,‎ namun kami dipaksa untuk maraton membahasnya,agar sanski Permendagri tentang gaji pokok selama 6 bulan tidak dibayarkan kepada DPRD dan Pimpinan Daerah, terhindari," akunya.

‎"Namun, Kementrian menyebutkan bahwa pengesahan Ranperda RPJMD tidak boleh melewati bulan Agustus. Bila kelewatan, maka sanski gaji pokok DPRD dan Pimpinan Daerah selama 6 bulan tidak akan dibayarkan," terangnya lagi.

Sementara,Ketua DPRD, Imran yang didampingi Wakil Ketua I D‎PRD, Syamsul Umri mengatakan pihaknya merencanakan pengesahan Ranperda RPJMD pada tanggal 31 Agustus 2016 mendatang. Saat ini pihaknya masih melakukan sikronisasi ke Biro Hukum Provinsi Kepulauan Riau.

"Insya Allah, 31 Agustus dipari‎purnakan untuk pengesahan Ranperda RPJMD. Senin(22/08) mendatang kami akan berangkat ke Biro Hukum Provinsi untuk tahap sinkronisasi dan finalisasi. Intinya,Agustus ini Ranperda RPJMD sudah rampung," tegasnya.

Sebelumnya, Plt Kepala Bappeda Kabupaten Kepulauan Anambas, Augus Raja Unggul mengatakan, pihaknya menunggu DPRD untuk pengesahan Ranperda RPJMD, yang nantinya akan menjadi pedoman Pemkab Anambas untuk bekerja 5 tahun ke depan.

"Kami masih menunggu Legeslatif untuk mengesahkan Ranperda RPJMD‎. Dan RPJMD itu nantinya menjadi panduan dan pedoman kami untuk membangun Anambas," ujarnya.

Editor: Dardani