Perampingan SOTK Terhambat Akibat Lamanya Pemerintah Mensahkan PP No 18 Tahun 2016
Oleh : Fredy Silalahi
Rabu | 10-08-2016 | 18:26 WIB
perangkat-daerah.jpg

Ilustrasi perangkat kerja daerah (Sumber foto: kaltim.info)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Pemerintah Pusat mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) no 18 tahun 2016 pergantian PP no 41 tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK), sehingga memperlambat rencana Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas untuk merampingkan SKPD.

Kepala Bagian Hukum Kabupaten Kepulauan Anambas, Zulkarnaen, mengatakan pihaknya masih menyusun draf Ranperda tentang SOTK yang akan diterapkan di Anambas.

"Kami baru saja menanyakan ke Kementerian Dalam Negri (Kemendagri) terkait SOTK. Kami juga sempat terhenti menyusun Perda ini, karena PP no 18 tahun 2016 terlambat disahkan," ujar Zul, Rabu (10/08/2016).

Zul menambahkan, Perda SOTK yang lama akan dicabut secara utuh, mengingat Perda tersebut masih mengacu pada PP no 41 tahun 2007. Untuk itu pihaknya akan membuat Perda baru.

"Tentu ada mekanisme yang dilalui, karena Perda lama masih mengacu PP no 41 tahun 2007. Untuk itu kami menyiapkan Perda baru yang harus mengacu pada PP no 18 tahun 2016," tambahnya.

Zul menerangkan, Pemerintah Pusat telah menyiapkan langkah-langkah untuk mempermudah daerah merampingkan SOTK, yakni menyediakan aplikasi untuk Kabupaten/Kota mengisi indikator.

"Dalam pengisiannya, bagian hukum akan menyurati SKPD untuk meminta data yang diperlukan untuk indikator. Misalnya, seperti Dinas Pendidikan, kita butuh jumlah sekolahnya, berapa banyak beban kerjanya. Sehingga bisa digabung jadi Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata. Selama ini Disdik dan Dispar berpisah, sekarang udah dapat digabung," jelasnya.‎

Editor: Udin