Masyarakat Pulau Jemaja Desak Bupati Anambas Cabut Izin PT KJJ
Oleh : Fredy Silalahi
Jum'at | 05-08-2016 | 12:04 WIB
masyarakat-datangi-kantor-Bupati-Anambas.jpg

Puluhan masyarakat saat mendatangi Kantor Bupati Anambas (Foto: Fredy Silalahi)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Wahana Bela Nusa yang tersusun dari masyarakat Pulau Jemaja, mendesak Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas segera mencabut Izin Prinsip (IP) yang dimiliki PT Kartika Jemaja Jaya ‎(KJJ).

"Berdasarkan izin pelepasan lahan no 311 tahun 2011, pihak perusahaan sudah mengurus Hak Guna Usaha(HGU). Namun setelah kami pelajari, izin itu tidak ada kejelasannya. Ini yang harus ditindak oleh pemerintah, kami masyarakat siap mendukung pemerintah agar perusahaan hengkang dari Anambas," ujar Syamsul Bahri, Ketua LSM Wahana Bela Nusa, Jumat (05/08/2016).

Syamsul menambahkan, sesuai dengan Undang-undang no 1 tahun 2014 atas perubahan Undang-undang no 27 tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, sangat jelas dibunyikan, bahwa pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil adalah suatu pengoordinasian, perencanaan, pemanfaatan, pengawasan dan pengendalian sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil yang dilakukan oleh pemerintah daerah, antar sektor, antara ekosistem darat dan laut, serta antara ilmu pengetahuan dan manajemen, untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.

"Sementara,kita hanya memiliki daratan berkisar 2 persen dan sekitar 98 persen lautan. Maka kami harapkan pemerintah daerah segera bertindak tegas menyikapi perusahaan asing yang ingin membuka perkebunan karet seluas 3.605 hektare di Pulau Jemaja ini," ujarnya.

Pihaknya sangat menyayangkan, kehadiran PT KJJ tersebut sudah mengundang konflik sosial bagi masyarakat Jemaja khususnya. Bahkan, anak-anak sekolah yang merupakan anak dari masyarakat yang pro-kontra perusahaan, ikut bermusuhan.

"Sangat miris sekali, moral dan mental anak-anak kami juga sudah terkontaminasi, bahkan anak dari masyarakat pro dan kontra sampai tidak berkomunikasi akibat perusahaan ini. Padahal kita semua saudara, bisa terjadi seperti itu. Jadi kami berharap agar pemerintah daerah memperhatikan masyarakat yang sudah terkontaminasi ini," terangnya.

Dia berpesan, agar izin perusahaan yang sudah dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah maupun Pemerintah Provinsi agar segera dicabut, sebab bila PT KJJ tersebut dibiarkan beroperasi, maka emosi masyarakat tidak terbendung lagi.

"Jangan sampai permasalahan ini tidak terbendung karena tidak menutup kemungkinan terjadi pertumpahan darah. Ketimbang masyarakat berkonflik, maka alangkah baiknya pemerintah segera mengusir PT KJJ, karena merugikan masyarakat. Masih banyak investor yang ingin beroperasi tanpa membuat permasalahan bagi masyarakat," tegasnya.

Sementara itu, Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas,Abdul Haris menyampaikan, berbicara tentang PT KJJ, tidak terlepas harus mengikuti aturan dan mekanisme yang berlaku. Pihaknya juga berupaya agar PT KJJ tidak beroperasi di Anambas.

"Kami pemerintah tidak mendukung PT KJJ beroperasi di Anambas. Namun, kita ikuti aturan dan mekanisme yang ada, tidak bisa langsung membuat penindakan. Mari kita bersama-sama menjunjung hak masyarakat, jangan sampai ada anarkis dan jangan sampai bentrok sesama masyarakat," tegasnya.

Editor: udin