Pemkab Anambas Belum Tentukan Kebijakan Soal Penahanan Plt Kadispenda
Oleh : Fredy Silalahi
Rabu | 20-07-2016 | 09:26 WIB
Kadis-PU-Sahtiar.jpg

Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kepulauan Anambas, Sahtiar (Foto: Tribunnews.com)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Menyusul penahanan Kepala Dispenda Anambas, Zulfahmi di Rutan Tanjungpinang, terkait kasus korupsi pengadaan mess pemda dan asrama mahasiswa, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas belum mengambil sikap untuk mengisi posisi yang akan ditinggalkan oleh Zulfahmi itu. 

 

Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepulauan Anambas, Sahtiar mengatakan, pihaknya masih menunggu arahan Bupati dan Wakil Bupati untuk mempersiapkan calon Plt Kadispenda.

"Belum ada arahan dari Pak Bupati dan Wakil Bupati untuk mempersiapkan calon Plt Kadispenda. Kalau sudah ada arahan,kami bersama Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan, akan mengusulkan nama-nama calon Plt Kadispenda," ujarnya, Selasa (19/7/2016).

Sahtiar menjelaskan,‎ untuk mengisi kekosongan tersebut, tidaklah harus pejabat Eselon III atau sekretaris dinas terkait yang ditunjuk. Pasalnya, akan berdampak pada anggaran instansi tersebut,yang harus mengeluarkan kesra bersangkutan jika ditunjuk Plt.

"‎Kalau Pejabat Eselon III yang menjabat Plt, Kesra harus dibayar, tetapi kalau pejabat Eselon II yang menjadi Plt, Kesra tidak perlu dibayar. Seperti saya yang pejabat defenitif Pekerjaan Umum, saya hanya menerima Kesra dari jabatan Kadis PU, kalau Plt Sekda tidak,karena cuma tugas. Namun siapan pun yang akan menjadi Plt Kadispenda, itu kebijakan Pak Bupati dan Wakil Bupati," jelasnya.

Seperti diketahui, Zulfahmi ditetapkan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri sebagai tersangka kasus korupsi mess pemda dan asrama mahasiswa,sejak 11 Mei lalu.

Pantauan lapangan BATAMTODAY.COM, Zulfahmi berkisar pukul 07:00 WIB pagi tadi telah berangkat menggunakan ferry. Kuat dugaan, keberangkatan tersebut untuk memenuhi panggilan Kejati Kepri, untuk menyusul RTND kedalam Rutan Tanjungpinang.‎‎

Dalam kasus ini, RTND sebagai Pengguna Anggaran (PA) sekaligus Ketua Tim pengadaan berdasarkan SK Bupati Nomor 164 tahun 2010. Sementara Zulfahmi sendiri, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) sekaligus seketaris tim pengadaan. Sementara, Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPkom) pada saat itu, Andi Agrial yang menjabat Asisten II Sekretariat Daerah Pemkab Anambas.‎

Editor: Dardani