Pemkab Anambas Rampingkan SKPD Sikapi Defisit Anggaran
Oleh : Fredy Silalahi
Senin | 18-07-2016 | 18:58 WIB
Kabag-HukumAnambas,-Zulkarnaen.jpg

Kabag Hukum Anambas, Zulkarnaen (Foto: Fredy Silalahi)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas akan melakukan perampingan ‎Susunan Organisasi dan Tata Kerja(SOTK) di tubuh Sekretariat Pemkab Anambas. Bahkan Pemkab Anambas sudah menyiapkan dua strategi lain, yakni pengurangan Pegawai Tidak Tetap(PTT) dan mengurangi Kesra Pegawai Negeri Sipil (PNS). Itu  dilakukan karena Anambas mengalami defisit anggaran. 

Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas, Abdul Haris, mengatakan ‎perampingan tersebut tidak tergesa-gesa dan akan selektif mengikuti aturan serta mekanisme yang ada. Bahkan, perda SOTK sudah mulai disusun.

"Ini dilakukan untuk menghadapi defisit dan yang menjadi prioritas yakni mengurangi SKPD yang kurang memberikan kontribusi jalannya pemerintahan. Kepala Bagian Hukum (Kabag Hukum) sudah mempelajari aturan dan mekanismenya," terangnya, Senin (18/07/2016).

Se‎mentara Kabag Hukum dan Organisasi Kabupaten Kepulauan Anambas, Zulkarnaen, membenarkan akan adanya perampingan SOTK dan akan mengacu pada PP no 41 tahun 2007 tentang SOTK.

"Mengacu pada PP itu, kami akan melakukan input skor sesuai denga tipenya. Ada 3 tipe, yakni tipe A(beban kerja yang besar), tipe B(beban kerja yang sedang) dan tipe C (beban kerja yang kecil).‎ Tapi perubahan skor itu bisa saja terjadi sewaktu-waktu. Pemerintah Pusat sudah memiliki aplikasi yang sudah dikunci, kita di daerah tinggal menginput data tentang SKPD untuk mendapat tipe maupun skornya," tegasnya.

Dia menegaskan, belum bisa menargetkan perampingan tersebut karena butuh waktu yang cukup lama dan rencana perampingan tersebut akan dilakukan seminim-minimnya.

"Kita butuh waktu yang lama untuk menentukan tipenya. Harus verifikasi ke Provinsi dan validasi ke Pusat. Tentu ini membutuhkan waktu yang lama untuk menentukan SKPD mana yang akan digabung. Namun ada peraturan, tidak sepenuhnya berada pada pemerintah Pusat. Disitu pemerintah daerah bisa menentukan nomenklaturnya (nama-red)," tegasnya.

"Kita belum bisa menarget berapa SKPD yang akan digabung dan apa-apa saja yang akan dipindahkan. Namun kita tetap akan mengacu pada PP no 41 tahun 2007 tentang SOTK," tambahnya.

Adapun data yang berhasil dihimpun, perumpunan urusan yang diwadahi dalam bentuk Dinas berjumlah 14 SKPD, perumusan urusan yang diwadahi bentuk Badan, Kantor, Inspektorat dan Kecamatan berjumlah 19.

Editor: Udin