Biro Hukum Pemprov Kepri Ajak Anambas Bahas Empat Perda yang Dihapus Kemendagri
Oleh : Alfredi Silalahi
Senin | 18-07-2016 | 17:58 WIB
Perda-588x330.jpg

Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Tarempa - Biro Hukum Provinsi Kepulauan Riau memanggil Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas, terkait pembahasan empat peraturan daerah (perda) yang dihapus oleh Kemendagri.

 

Kepala Bagian Hukum dan Organisasi Kabupaten Kepulauan Anambas, Zulkarnaen mengatakan pihaknya akan menyampaikan kepada Dirjen Otda tentang pembatalan empat perda yang dihapus oleh Kemendagri.

"Kami akan menanyakan, kenapa empat perda itu dibatalkan. Awalnya perda pengelolaan barang milik daerah dan pengelolaan pertambangan mineral kewenangannya dipindah kepada provinsi, namun MK memutuskan kewenangan itu tetap dipegang oleh daerah. Terkadang kami bingung, seolah-olah pemerintah pusat bermain-main membuat peraturan ini, mereka tarik ulur peraturan," ujarnya, Senin(18/7/2016).

Zulkarnaen menjelaskan dua perda yakni pajak dan retribusi tidak dibatalkan tetapi direvisi, untuk itu pihaknya menggesa pembahasan dengan DPRD Kabupaten Kepualaun Anambas. Pasalnya, dalam perda tersebut ada pemungutan pajak permainan golf sementara ada peraturan baru, yakni tidak ada pemungutan pajak golf karena menghambat investasi.

"Dalam perda pajak dan retribusi, ada peraturan tentang tidak diperbolehkannya pemungutan pajak golf, sehingga perda ini harus direvisi. Sesuai dengan UU no 28 tentang pajak daerah, kewenangan daerah memungut 11 item tetapi yang dijalankan hanya 9 item, pajak golf dan pajak sarang walet tidak dilakukan pemungutan," terangnya.

Sementara disinggung mengenai kebijakan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) yang menghentikan sementara pemungutan pajak, Zulkarnaen tidak dapat berkomentar banyak. "Itu kebijakan Kadispenda, saya tidak mengurus hal itu," ungkapnya.‎

Seperti diketahui, empat perda Anambas yang dibatalkan Kemendagri yakni ‎Perda 4 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Perda 11 Tahun 2012 tentang Pengeloan Pertambangan Mineral, Perda 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas dan Perda 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah.‎‎

Editor: Dodo