Orang Asing di Anambas Bisa Punya KTP, Ini Kata Disdukcapil
Oleh : Alfredi Silalahi
Rabu | 13-07-2016 | 15:50 WIB
agus-basir.jpg

Kepala Disdukcapil Anambas, Agus Basir.

BATAMTODAY.COM, Tarempa - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil ‎(Disdukcapil) Kabupaten Kepulauan Anambas melimpahkan kebijakan kepada Imigrasi setelah mengeluarkan Kartu Tanda Penduduk(KTP) dan Akta Nikah untuk orang asing yakni Muhamad Umar asal Thailand.

 

Kepala Disdukcapil Kabupaten Kepulauan Anambas, Agus Basir mengatakan telah menyurati Imigrasi untuk proses tindak lanjut mengenai data orang asing di Anambas.

"Kami sudah menyurati Imigrasi untuk menindaklanjuti data orang asing itu. Kalau masalah orang asing, ada imigrasi yang mengurus dan itu kebijakan mereka," ‎katanya, Rabu (13/07/2016).

Terkait dengan KTP dan Akte Nikah orang asing tersebut, lanjut Agus, pihaknya hanya menerima data dari RT/RW, Kepala Desa dan Kecamatan.

"Kalau dari RT/RW, Desa dan Camat tidak mengeluarkan data, tentu KTP dan Akte Nikah itu tidak keluar. Kembali lagi dari desa, dimana orang asing itu tinggal. Kalau data lengkap, tentu kami akan mengeluarkan KTP dan Akte Nikah itu. Kami tidak tahu, kalau data itu adalah orang asing, karena tempat tanggal lahirnya, dibuat di Kuala Maras," tegasnya.

‎"Kalau dokumen negara sudah dikeluarkan, itu tidak boleh dicabut lagi. Kecuali Imigrasi memulangkan ke negara asalnya agar masalah ini selesai," tambahnya.

Sementara, ketika dikonfirmasi, Kepala Desa Kuala Maras, Megantara mengatakan, dirinya hanya melakukan tugas sesuai amanat Camat Jemaja Timur.

"Pak Camat minta tolong agar data itu ditandatangani. Selebihnya tanyakan saja kepada Camat," ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, Camat Jemaja Timur tersebut belum berhasil dikonfirmasi dan pesan singkat yang dilayangkan belum ada balasan.‎

Data yang berhasil dihimpun, Muhamad Umar sudah belasan tahun tinggal di Desa Nyamuk, Kecamatan Siantan Timur. Namun karena tidak dapat rekomendasi perangkat Desa Nyamuk, Muhamad Ari (Camat Jemaja Timur) membawa orang asing tersebut ke desa Kuala Maras, Kecamatan Jemaja Timur. Kemudian orang asing yang tidak memiliki identitas tersebut, dibuat usulan menjadi warga Negara Indonesia menggunakan surat rekomendasi desa Kuala Maras. Pada 25 April 2013,surat rekomendasi tersebut ditandatangani oleh RT/RW, Kepala Desa Kuala Maras dan Camat Jemaja Timur.

Editor: Dodo