Empat Perda yang Dihapus Kemendagri Jadi Sorotan Pemkab Anambas
Oleh : Fredy Silalahi
Kamis | 23-06-2016 | 18:58 WIB
Gedung-Kemedagri-Jakarta.jpg

Gedung Kemendagri Ri di Jakarta (Sumber foto: detiknews.com)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Empat Perda Kabupaten Anambas yang digagalkan Kementerian Dalam Negeri, meliputi perda pengelolaan barang milik daerah nomor 4 tahun 2012, perda pengelolaan pertambangan mineral nomor 11 tahun 2012, perda pajak daerah K‎abupaten Kepulauan Anambas nomor 2 tahun 2011, serta perda tentang retribusi daerah nomor 3 tahun 2011‎. 

Hal tersebut menjadi sorotan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas. Pasalnya, keempat perda tersebut terkesan memberatkan pihak ketiga baik itu investor maupun masyarakat.

Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas, Wan Zuhendra, menjelaskan empat Perda tersebut sudah sampai ke DPRD.

"Ada beberapa pertimbangan, seperti pelimpahan kewenangan dari daerah ke pusat. Ada juga kesan Perda yang dikeluarkan memberatkan investor maupun masyarakat. Hal itu yang tidak diinginkan Pak Presiden," ujarnya Kamis (23/06/2016).

Sementara Bagian Hukum Setdakab Anambas, Zulkarnaen, mengatakan empat Perda Anambas yang dibatalkan Kementerian Dalam Negeri lebih kepada penggantian dasar hukum.
 
Pihaknya menegaskan, Perda tersebut bukan karena terdapat masalah mulai dari proses sampai Perda tersebut lahir.

"Perda pengelolaan barang daerah penyebabnya perubahan penggantian dasar hukum.‎ Peraturan Pemerintah yang berubah, dasar hukumnya sekarang menggunakan PP nomor 27. Karena ada PP baru, otomatis tidak berlaku lagi. Nanti akan dibahas pada sidang kedua di Legeslatif," terangnya.

Menurutnya, Perda tentang retribusi daerah dalam proses penyesuaian lampiran komponen perubahan dalam retribusi daerah. Sedangkan Perda pengelolaan pertambangan mineral terdapat perubahan dasar hukum yakni pelimpahan kewenangan sebagian ditarik Provinsi dan Pemerintah Pusat.

"Retribusi penggagasnya Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) dan sekarang dalam pembahasan perubahan. Dan ini sempat dibahas di rakor Provinsi Kepri dan kami langsung menyesuaikan sebelum perintah dari Menteri. Komponen yang masuk dalam Perda retribusi, saya kurang ingat detailnya. Yang jelas Perda itu dievaluasi Biro Hukum Provinsi Kepri.‎ Mudah-mudahan Perda ini segera diselesaikan dan dapat memberikan kontribusi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD)," ujarnya.

Editor: Udin