Waduh, WNA Mudah Miliki KTP dan Beli Pulau di Anambas
Oleh : Alfredi Silalahi
Kamis | 23-06-2016 | 16:58 WIB
anambas-peta.jpg

Kabupaten Kepulauan Anambas.

BATAMTODAY.COM, Tarempa - Empat warga negara asing (WNA) di Anambas masuk illegal stay(imigran illegal). Dua berasal dari Myanmar dan dua berasal dari Thailand.

Hal tersebut juga sempat menjadi pertanyaan masyarakat, pasalnya hanya empat orang tersebut terdata oleh pihak Imigrasi. Bahkan ada warga negara asing yang belum jelas kewarganegaraannya sudah mendapat Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Anambas.

"Kami heran, kenapa WNA itu bisa mendapat KTP Anambas. Bahkan, ada juga WNA sudah menikah di sini dan sudah memiliki anak. Dan sewaktu Pemilu, mereka juga ikut mencoblos. Apakah boleh seperti itu? Sementara bila kita bepergian ke luar negeri, kalau tidak ada visa dan paspor, kita sudah masuk kategori illegal, namun kenapa di sini diperbolehkan seperti itu," tanya seorang warga Tarempa.

Uniknya ketika disinggung mengenai hal tersebut, Kepala Imigrasi mengaku baru mendapat informasi. Dia hanya mengakui keempat WNA yang illegal stay dan kurangnya Sumber Daya Manusia(SDM) instansinya, menjadi alasan‎ belum terdatanya WNA di Anambas.

"Keempat warga negara itu sudah kita tindaklanjuti, dan setiap bulan kita suruh datang ke kantor untuk membuat laporan/wajib lapor. Ini nanti akan kita proses kepada kedutaan mereka (WNA)‎, karena mereka tidak memiliki dokumen, jadi pengakuan saja tidak cukup. Dan untuk WNA yang sudah menikah dan memiliki anak, baru dapat informasi sekarang. Itu belum sempat terdata semua, karena kita kekurangan SDM," ujar Kepala Imigrasi Kelas III Tarempa, Ikhsanul, Kamis (23/6/2016).

Dan ketika disinggung mengenai deportasi WNA yang tertangkap melakukan illegal fishing di perairan Anambas, pihaknya sudah melakukan koordinasi denga kedutaan WNA tersebut.

"Untuk yang melakukan illegal fishing, butuh proses yang panjang, karena mereka juga tidak memiliki dokumen dan pengakuan tidak cukup. Untuk itu verifikasi dari kedutaan mereka sangat diperlukan untuk deportasi. Kalau untuk ruang Detensi mungkin 2017 akan terealisasi, karena terkendala pada anggaran," tegasnya.

Baca Juga: Warga Singapura Ini 11 Tahun Miliki KTP dan Paspor Indonesia

Sementara, Danramil Tarempa Kecamatan Siantan Kabupaten Kepulauan Anambas, Kapten Samsuwarno mengatakan,‎ WNA tersebut harus ditindaklanjuti. Pasalnya, ada juga WNA yang sudah mendapat KTP dan leluasa membeli pulau-pulau di‎ Anambas ini.

"Ini harus kita waspadai, karena ada WNA sudah membeli beberapa pulau di Anambas ini. Kita perlu waspada, ketika WNA sudah berumah tangga di sini dan sudah memiliki keluarga dan memiliki banyak bangunan dan apabila sempat mata uang negara asing beredar di sana, kita akan kalah di Pengadilan Internasional. Dan mereka akan mengklaim bahwa pulau yang sudah dibeli tadi menjadi milik negara mereka, bukan milik Indonesia lagi," tegasnya.

Sementara, Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas, Abdul Haris mengatakan,‎ pihaknya akan mengusulkan kepada kedutaan WNA tersebut, tentang kepastian kewarganegaraan mereka.

"Kita coba usulkan dulu sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku kepada kedutaan mereka, kita akan koordinasikan dulu, apakah mereka bisa memilih atau dikembalikan ke negara asalnya," terangnya.

Haris menambahkan,untuk itu pihaknya membentuk Tim Pengawasan Orang Asing (Pora) di Anambas. "Tim Pora nantinya yang akan melakukan penertiban dan pengawasan orang asing. Tim ini nanti yang akan memonitoring rutinitas WNA itu," tegasnya.‎

Editor: Dodo