Danramil Letung DIkabarkan Tangkap Pembalak Hutan di Jemaja
Oleh : Alfredi Silalahi
Kamis | 26-05-2016 | 14:22 WIB
pembabatan_hutan.jpg

Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Tarempa - Danramil Letung, Kapten (Inf) Putu dikabarkan menangkap pelaku pembalak ilegal di hutan Pulau Jemaja‎. Danramil juga mengamankan satu unit alat pemotong kayu dan kayu sekitar 1,5 ton.

"Danramil Letung berhasil mengamankan pelaku illegal logging di Hutan Pulau Jemaja. Kini hutan menjadi sunyi dari aktivitas ilegal itu," ujar seorang warga Kamis(26/05/2016).

Namun demikian, Putu belum berhasil di konfirmasi terkait penangkapan tersebut. Sementara, Sekretaris Dinas Pertanian dan Kehutanan (Distanhut) Kabupaten Kepulauan Anambas, Agus Supratman‎ membenarkan terkait penangkapan tersebut. Namun pihaknya belum bisa menindaklanjuti penangkapan itu, karena hutan tersebut berada di ranah Dinas Kehutanan Provinsi Kepri.

"Iya, informasinya seperti itu. Gergaji mesin dan kayu sekitar 1,5 ton sudah ditahan, tetapi pelakunya tidak. Dari laporan Polhut yang di Letung, masyarakat tidak berani lagi untuk menebang kayu, aktivitas di hutan sudah kosong. Kalau tindaklanjutnya tergantung Distanhut Provinsi Kepri karena telah mengirimi surat kepada Direktur ‎Penegak Hukum Kementrian Kehutanan," terangnya.

Adapun surat tersebut, lanjut Agus, Distanhut Provinsi ‎menembuskan kepada Korem, Danlamtamal IV, Polda, Kejaksaan Tinggi. Sehingga masing-masing petugas memainkan perannya. Sebagaimana tertulis dalam Undang-undang nomor 18 tahun 2013, tentang tindakan pencegahan kerusakan hutan.

"Kami di sini sebagai pengawas saja. Karena sesuai dengan Undang-undang nomor 23 tahun 2014, tentang kewenangan pemerintah daerah dan perbaikan Undang-undang nomor 32‎, diambilalih provinsi, termasuk SDM, Dinas Perikanan dan Distanhut. Jadi tim illegal loging terpadu dibentuk oleh provinsi," tegasnya.

Agus mengakui, pihaknya banyak menerima keluhan dari masyarakat, karena tidak bisa menebang kayu. Masyarakat juga belum mengetahui tentang hutan lindung yang berada di Anambas. Untuk itu pihaknya berharap Pemerintah untuk segara membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang pemanfaatan dan pemberdayaan kawasan hutan, serta verifikasi areal hutan.

"Masyarakat boleh saja menebang kayu,‎ asal menuruti aturan dan sesuai dengan kebutuhan, jangan sampai berlebihan. Masyarakat di sini juga belum tahu perbedaan hutan dan kebun. Masyarakat sini tahunya, itu tanah nenek moyang mereka, sehingga mereka tetap mengatakan itu kebun, tetapi bagi kita itu, kayunya tetap kayu hutan, tidak kayu kebun," tegasnya.

Editor: Dodo

<p><strong><span style="color: red;">BATAMTODAY.COM, </span> Batam</strong>