Pemkab Anambas Tunggu Surat Penetapan Tersangka Zulfahmi dari Kejati Kepri
Oleh : Alfredi Silalahi
Selasa | 24-05-2016 | 16:22 WIB
korupsi_ilustrasi.jpg

Ilustrasi korupsi.

BATAMTODAY.COM, Tarempa - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas menunggu surat dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) menyusul ditetapkannya Kepala Dinas Pendapatan Pemkab Anambas, Zulfahmi, sebagai tersangka dalam kasus korupsi Mess Pemda dan Asrama Mahasiswa.

Pelaksana Harian Sekretaris Daerah (Plh Sekda) Kabupaten Kepulauan Anambas, Augus Raja Unggul, mengatakan, pihaknya masih menunggu administrasi dari Kejati Kepri untuk melakukan penggantian Kepala Dinas Pendapatan Pemkab Anambas.

Setelah surat dari kejati datang, nantinya melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) akan mengusulkan Plt atau Plh Kepala Dinas Pendapatan Daerah(Dispenda). Baca juga: Zulfahmi Merasa Tak Bersalah dan Tak Melakukan Kerugian Negara

"Setelah surat itu datang, kita akan rapatkan dulu. Setelah ada kandidat Plt maupun Plh, Badan Pertimbangan ‎Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) yang akan menentukan. Setelah itu Bupati akan mengeluarkan SK-nya," kata Augus, Selasa (24/05/2016).

‎Sementara, staf Bagian Mutasi Pegawai BKD Kabupaten Kepulauan Anambas, Thabrani mengatakan pihaknya belum menerima surat dari kejati, terkait penetapan tersangka Zulfahmi tersebut.

"Surat dari kejati belum kita terima hingga saat ini, jadi pengangkatan Plt atau Plh, masih menunggu arahan dari pimpinan, sambil menunggu administrasinya sampai," terangnya.

Editor: Dodo