PT Sacofa Indonesia Melenggang Beroperasi Meski Tak Kantongi Izin
Oleh : Alfredi Silalahi
Kamis | 14-04-2016 | 17:35 WIB
PT-Sacofa-Indonesia,yang-te.jpg
PT Sacofa Indonesia, perusahaan asing di bidang telekomunikasi yang melenggang beroperasi tanpa izin di Anambas. (Foto: Alfredi Silalahi)

BATAMTODAY.COM, Tarempa - Izin labuh Fiber Optik (FO),PT Sacofa Indonesia yang bergerak di bidang jaringan internet, telah habis sejak 24 Januari 2014. Namun demikian, perusahaan milik Malaysia itu tetap beroperasi tanpa mengantongi izin.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Kepulauan Anambas, Ody Karyadi mengatakan bahwa perusahaan tersebut tidak memiliki izin, bahkan sudah disebut sebagai perusahaan ilegal.

"Perusahaan itu sudah tidak memiliki izin sejak awal tahun 2014 lalu. Bahkan kita memberi mereka waktu selama enam bulan untuk mengurus izin, tetapi hingga saat ini perusahaan belum juga memiliki izin," katanya, Kamis (14/4/2016).

Ody menambahkan, pihaknya telah bertemu dengan Kemenkominfo, Dirjen Hubla, Menkopolhukam, Kemenhub, Mabes TNI. Bahkan TNI memberikan tanggapan dan saran terkait aktivitas PT Sacofa Indonesia tersebut,bahwa adanya gangguan keamanan terhadap kabel di bawah laut.

"Kita masih menunggu keputusan dari Pusat untuk perkembangan lebih lanjut. Bahkan bila mereka tidak melengkapi seluruh perlengkapan izinnya, kabel Fiber Optic itu akan dibongkar yang melintasi daerah
Indonesia dengan penghubung mulai dari Mersing, Malaysia-Tarempa-Penarik- Natuna- Kampung Buntal, Kuching Malaysia," jelasnya

Menurut Ody, perusahaan tersebut telah digaet oleh oknum tertentu, sehingga saat ini masih dapat beroperasi. Bahkan hadirnya perusahaan tersebut hanya merugikan Anambas dan menguntungkan oknum tertentu saja.

"Ada oknum yang bermain di sini,sehingga mereka tetap berani beroperasi walau tidak memiliki izin yang lengkap. Bagi Anambas ini merugikan, sebab pajak dan yang lainnya tidak ada," ujarnya.

Editor: Dodo