Kades di Anambas Ikut Laporkan Harta Kekayaan ke KPK
Oleh : Fredy Silalahi
Selasa | 22-03-2016 | 10:46 WIB
LHKPN.jpg
ilustrasi LHKPN (foto : ist)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Untuk meneruskan kebijakan Pemerintah dalam mengantisipasi pejabat yang korupsi, semua kalangan para penyelenggara Negara, termasuk didalamnya Kepala Desa (Kades), telah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebanyak 18 dari 52 Kades yang ada di Anambas.

Asisten III Administrasi Umum Pemkab Anambas, Augus R Unggul mengatakan, selain Kades, saat ini 879 pejabat Pemkab Anambas wajib menyerahkan LHKPN. Hanya saja yang menyerahkan baru hanya 743 pejabat dan sisanya 136 lagi, masih dalam pengurusan untuk melengkapi data.

"Kita usulkan sejak beberapa waktu lalu, Kades juga merupakan penyelenggara negara. Sampai saat ini sudah 18 orang yang menyerahkan laporan kekayaannya. Apalagi para Kepala Desa ini kan mengelola uang negara juga, jadi diwajibkan melaporkan kekayaannya," katanya

Augus menambahkan, masih banyak pejabat yang terbentur dalam melengkapi data pengurusan. Sehingga prosesnya lama.

"136 pejabat penyelanggara yang wajib melaporkan kekayaan, merasa kesulitan dalam menyampaikan laporan karena kekurangan data pendukung. Misalnya ada pejabat yang membeli tanah, namun dalam jual beli belum diaktenotariskan atau sertifikatnya belum atas nama yang bersangkutan. Ada juga masalah harta kekayaan warisan yang belum memiliki surat-surat resmi yang diakui oleh negara," tambahnya.

Augus menjelaskan, setiap pejabat yang laporannya sudah diverifikasi oleh inspektorat, maka diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk proses pemeriksaan dan akan dikeluarkannya surat registrasi terdaftar. Sehingga diserahkan kembali kepada pejabat yang bersangkutan.

"Saat ini sudah ada 199 pejabat kita yang telah mendapatkan surat registrasi dari KPK. Sebagian masih dalam proses pemeriksaan, namun bagi pejabat yang telah menerima surat tersebut, wajib menyampaikan kepada publik selama minimal satu bulan," jelasnya.

Menarik Menurut Augus, jika Kepala Desa mampu melaporkan harta kekayaannya, sementara pejabat belum selesai, tentunya akan menjadi pemacu bagi pejabat tersebut. Sebab para Kepala Desa, kebanyakan tidak sampai sarjana namun mampu menyelesaikan laporan kekayaan.

"Ini akan jadi tamparan bagi pejabat penyelenggara negara. Kepala Desa saja mampu menyelesaikan laporan harta kekayaannya, sementara pejabat yang mempunyai latar belakang pendidikan yang tinggi, masa tidak mampu?," imbuhnya.

Editor : Udin