Anambas Minta Dispensasi Soal Surat Edaran Menteri KKP
Oleh : Alfredi Silalahi
Selasa | 15-03-2016 | 14:57 WIB
ikan_napoleon.jpg
Ikan Napoleonm andalan ekonomi nelayan Anambas.

BATAMTODAY.COM, Tarempa - Menindaklanjuti surat edaran yang dikeluarkan oleh Dirjen Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan mengenai penyabutan surat izin kapal berbendera asing mengangkut ikan hasil budidaya di Anambas, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan(DKP)  Anambas,Yunizar mengatakan pihaknya telah mengonfirmasi Bupati dan DPRD Anambas untuk menyurati Pemerintah Pusat.

"Saya konfirmasi dulu sama Pak Bupati dan DPRD, agar mengirimkan surat penundaan berlakunya surat edaran ke Pemerintah Pusat. Pak Bupati juga sudah mengontak pihak yang di Pusat," katanya, Selasa (15/3/2016).

Yunizar menambahkan Bupati akan berangkat ke Pusat untuk meminta kelonggaran terkait dengan surat edaran tersebut. "Senin besok, Pak Bupati akan berangkat ke Pusat untuk meminta kelonggaran berlakunya surat edaran itu,Beliau juga akan meminta solusi mengenai hal itu," tambahnya.

Kurangnya pengawasan terhadap kapal berbendera asing yang datang keperairan Indonesia membuat Pemerintah Pusat  khawatir. Yunizar menjelaskan kekhawatiran itu diduga nakalnya kapal berbendera asing yang datang ke Indonesia membawa zat kimia yang berbahaya.

"Yang dikhawatirkan para pengusaha dan Pemerintah Pusat adalah mereka membawa zat kimia yang berbahaya seperti potasium sianida, bahan biologis dan peledak kimia," jelasnya.

Yunizar menegaskan surat tersebut berlaku surut di Anambas. Oleh karena itu pihaknya meminta dispensasi ke Pemerintah Pusat.

"Kita meminta Pemerintah Pusat untuk memberikan kelonggaran waktu 3 bulan kedepan agar para pengusaha lokal menyiapkan kapal khusus untuk mengekspor hasil budidaya ikan. Surat itu kan tertanggal 1 Februari 2016,dan langsung berlaku,kita menerimanya pada minggu kedua pada bulan Maret. Sehingga masyarakat terkejut dengan keputusan itu," tegasnya

Sebelumnya, Masyarakat Anambas geram terhadap keputusan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI. Pasalnya, belum lagi kelar masalah moratorium ikan napoleon (ketipas), kini KKP telah mengeluarkan surat edaran tentang kapal pengangkut ikan hasil pembudi-dayaan berbendera asing. Akibatnya, warga Anambas mengancam mendatangi istana Presiden RI di Jakarta.

 
Anggota DPRD Anambas, Yulius SH mengatakan, sikap KKP tersebut membunuh masyarakat Anambas secara langsung, terkait banyaknya nelayan pembudi-daya ikan napoleon yang menafkahi kehidupan nelayan.

"Jika itu dilakukan Pemerintah Pusat, sama saja mereka membunuh para nelayan yang ada di Anambas ini. Khususnya bagi pembudidaya ikan napoleon. Sebab mereka menggantungkan kehidupan dari menjual ikan napoleon ke Hongkong, sedangkan yang menjemput kesini kapal dari Hongkong langsung," kata Yulius Kamis (10/03/2016).

Editor: Dodo