Terkait Minyak Goreng Curah dan Gula Refinasi

Lagi, Disperindagkop Anambas Kirim Surat Edaran kepada Pengusaha
Oleh : Fredy Silalahi
Selasa | 15-03-2016 | 08:50 WIB
minyak-goreng-700x400.jpg
Minyak goreng curah. (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop UKM) Kabupaten Anambas kembali mengirimkan surat edaran kepada pengusaha terkait dengan beredarnya minyak goreng curah dan gula refinasi.

Minyak goreng curah akan dilarang beredar dan diperjualbelikan di pasar terhitung efektif mulai 27 Maret 2016, sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 80/2014.

Menurut salah seorang pedagang di Desa Tanjung Barat Anambas, Manto mengatakan harga minyak goreng tersebut terhitung murah, dibanding minyak goreng yang bermerk. Oleh karena itu para pedagang berlomba membelinya.

"Harga minyak ini berkisar Rp10.000 per liternya sedangkan minyak yang bermerk harganya mencapai Rp15.000 per liter. Sehingga konsumen banyak yang beralih menggunakan minyak ini juga," katanya, Senin (14/3/2016).

Terkait dengan surat pelarangan tersebut dia merasa tidak merasa keberatan. Karena dalam surat edaran minyak tersebut tidak layak pakai yang dapat menimbulkan penyakit seperti kolesterol tinggi.

"Setidaknya ada pemberitahuan kepada kami, agar kami nanti tidak terkejut di saat pemerintah turun kelapangan untuk meninjau minyak goreng ini,"  jelasnya.

Kadisperindagkop dan UKM, Yoel Wijaya mengatakan sudah mengirimkan surat edaran kepada pengusaha tentang pelarangan beredarnya minyak goreng curah, gula refinasi, rokok tanpa cukai dilarang untuk dijual di pasaran.

"Minyak goreng curah akan dilarang beredar dan diperjualbelikan di pasar terhitung efektif mulai 27 Maret 2016 untuk melindungi konsumen." ujar Yoel.

Pemerintah memastikan implementasi dari Peraturan Menteri Perdagangan No.80/2014 mulai berlaku per 27 Maret 2016 mendatang, Kebijakan tersebut diberlakukan dengan tujuan supaya dapat mencegah berbagai penyakit yang timbul akibat menggunakan minyak goreng curah seperti kolesterol dan lain sebagainya yang membahayakan bagi kesehatan masyarakat.

"Minyak curah tidak lagi sehat dikarenakan kandungan vitamin A telang hilang."ungkapnya.

Yoel juga menegaskan, pihaknya saat ini terus melakukan himbauan dan pantauan kepada pedagang yang menjual ayam beku di pasaran agar tidak mengeluar masukan ayam beku tersebut, karena akan berbahaya apabila ayam beku yang dikeluarkan dan dibekukan kembali tidak aman.

"Ayam beku yang telah dicairkan aman untuk disimpan di kulkas selama 1-2 hari. Ayam beku yang dicairkan tidak boleh dibekukan kembali." jelasnya.

Pihaknya tambah Yoel akan  berupaya menekan pengusaha agar produk-produk yang dilarang tersebut tidak lagi dijual lagi dipasaran, jika ada pengusaha yang membandel maka akan dikenai sanksi dan akan dilaksanakan penarikan dipasaran.

"Kita akan pantau dilapangan jangan sampai pedagang menjual produk yang dilarang dipasaran beredar,"tegasnya.

Pada Kesempatan itu  Yoel juga menyampaikan pihaknya saat ini akan terus berupaya menekan harga sembako dipasaran dengan masuknya tol laut ke Anambas, karena tak dapat dipungkiri memang telah ada sedikit pengaruh penurunan harga sembako di Anambas.

"Kendala kita saat ini adalah banyak pengusaha di Anambas itu tidak memiliki agen di Jakarta, mereka rata-rata memiliki agen di Tanjungpinang," tegasnya.

Editor: Dardani