Iklan Larangan Merokok di Anambas Ini Ganggu Pemandangan
Oleh : Fredy Silalahi
Kamis | 03-03-2016 | 19:30 WIB
IMG_20160303_144023.jpg
Iklan larangan merokok di Anambas ini ganggu pemandangan warga (Foto : Fredy Silalahi)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Iklan yang bersumber dari Dana Bagi Hasil (DBH) cukai tembakau yang berada di jalan Imam Bonjol atau persisnya berada disamping Gedung DPRD Anambas menjadi sorotan warga.

Salah satu warga Tarempa, Yusuf mengatakan, papan iklan tersebut sudah rusak. Jika dibiarkan maka pemandanganpun jadi tidak enak. Bahkan, Pemerintah juga kurang memperhatikan iklan tersebut.

"Tidak ada yang salah dengan iklan itu, tapi kalau sudah rusak untuk apa dipajangkan. Kalau sudah rusak kan bisa diganti yang baru, kalau tidak mau ganti dicopot aja sekalian. Untuk apa dipajang kalau merusak pemandangan. Pemerintah jangan menerima duit aja yang cepat, masak itu aja tidak bisa diperhatikan," katanya, Kamis (03/03)

Yusuf menambahkan, kata yang ada di spanduk tersebut adalah suatu motivasi agar mengurangi para perokok aktif. Dia sendiri sudah merasakan efek dari ketergantungan nikotin itu. Namun dia ingin agar bagi yang tidak merokok, tidak kena imbasnya.

"Saya pribadi menyambut baik iklan itu. Namun menurut saya, perlu juga diperhatikan bagi perokok aktif. Saya melihat, sejumlah titik seperti sekolah, rumah sakit serta sejumlah kantor-kantor pusat pemerintahan memasang larangan untuk tidak merokok. Paling tidak, ada ruangan khusus bagi perokok," jelasnya.

Tidak hanya di Imam Bonjol, banyak juga terpasang iklan tersebut. Salah satunya di depan Kantor Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas.

Hingga berita ini diunggah, belum ada konfirmasi dari Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Anambas terkait iklan tersebut. Namun besaran DBH cukai hasil tembakau yang diterima oleh Anambas pada tahun 2015 kemarin berjumlah Rp295 juta.

Hal ini diatur berdasarkan Peraturan Gubernur Kepri nomor 24 tahun 2015 tentang perubahan atas Peraturan Gubernur nomor 29 tahun 2014 tentang alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau kepada Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota se Provinsi Kepri tahun anggaran 2015.

Asisten bidang Administrasi Umum Pemkab Anambas, Augus Raja Unggul mengatakan, penggunaan dana tersebut menurutnya sudah diatur untuk sejumlah kegiatan. Mulai dari sosialisasi ketentuan bidang cukai, pembinaan lingkungan sosial yang salah satunya penetapan kawasan tanpa asap rokok dan pengadaaan tempat khusus untuk merokok di tempat umum, serta pemberantasan barang kena cukai ilegal.

"DBH cukai hasil tembakau secara umum dikembalikan untuk mengurangi dampak bahaya rokok, meski belum sebanding dengan dampak yang ditimbulkan oleh asap rokok," tegasnya.

Tidak hanya menerima DBH cukai hasil tembakau, Anambas juga mendapat pajak rokok dengan alokasi anggaran hingga miliaran rupiah.

‎Editor : Udin