Seragam Dinas PNS Anambas Diterapkan Usai Bupati Dilantik
Oleh : Fredy Silalahi
Jum'at | 12-02-2016 | 20:08 WIB
IMG_20160212_141358.jpg
Kabid Disiplin dan Kesra BKD Anambas, Nurgayah (Foto : Fredy Silalahi)

BATAMTODAy.COM, Anambas - Surat edaran Mendagri No 06 tahun 2016, perubahan ketiga atas peraturan Dalam Negri no 60 2007, tentang penerapan Pakaian Dinas Harian (PDH) yang diterima BKD (Bidang Kepegawaian Daerah ) Kabupaten Kepulauan Anambas, pada 09 february 2016.

Dalam surat yang diedarkan pada tgl 22 Januari 2016 oleh Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo tersebut, terdapat pasal yang mengatur mengenai penetapan pakaian dinas itu.

"Kami terima tanggal 9 Februari 2016 kemarin. ‎Intinya, dalam pasal 12 ayat 1 diatur mengenai penggunaan pakaian dinas untuk PNS. Untuk anggarannya itu, kami belum tahu, karena belum ada di seksi pengadaan," kata Kepala Bidang Disiplin dan Kesra BKD, Nurgayah kepada BATAMTODAY.COM, Jumat(12/02) diruangannya.

Dia juga menerangkan, perubahan ketiga atas peraturan dalam negeri no 60 tahun 2007 pasal 12 ayat 1 menerangkan, hari Senin dan Selasa memakai PDH (Pakaian Dinas Harian). Rabu menggunakan baju putih, celana/rok hitam. Kamis dan Jumat memakai batik/tenun atau khas daerah. Sedangkan linmas, digunakan pada saat peringatan hari linmas.

"Yang kemarin sudah siap. Tapi karena ada peraturan baru, kami tahan. Surat ini akan kita sampaikan ke Bupati tanggal 22 Februari nanti, setelah beliau selesai dilantik. Agar diedarkan kepada seluruh SKPD," kata Nurgayah mengakhiri.


Editor : Udin