Pemkab Anambas akan Tindak Tegas PNS yang Mangkir Kerja
Oleh : Alfredi Silalahi
Jum'at | 22-01-2016 | 18:09 WIB
pns_ilustrasi.jpg
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Anambas - Kalangan PNS di Anambas yang sering berleha-leha dan mangkir kerja kini harus mengubah kebiasaannya. Pemkab Anambas takkan segan mengambil tindakan tegas bagi para abdi negara yang malas kerja.

Asisten III Administrasi Umum Pemkab Anambas, Augus Raja Unggul mengultimatum para PNS yang tak masuk kantor diharapkan segera kembali ke Anambas.

"Kita akan cek Senin depan, jika masih ada PNS atau pegawai tidak tetap (PTT) yang tidak masuk kantor tanpa keterangan akan diberikan sanksi yang tegas," kata Augus wartawan, Jumat (22/1/2016).

Menurutnya, tak ada alasan bagi PNS untuk mangkir kerja mengingat gaji pada Januari ini tetap diterima. Kalaupun ada keterlambatan, itu pengajuannya di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang bersangkutan. 

"Jadi, tidak ada alasan apapun untuk melaksanakan tugasnya, karena sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya dalam melayani masyarakat," katanya.

Jika PNS menggunakan sulitnya transportasi, Augus mengungkapkan hal itu sudah berjalan normal. Untuk jadwal kapal Fery Cepat masuk pada hari ini Jumat (22/1/2016) dan pada esok harinnya kapal Pelni KM Bukit Raya dari Tanjung Pinang juga masuk pada sabtu (23/1/2016) malam.

Jika masih ada temuan PNS mangkir kerja, Augus mengatakan sanksi administratif sudah menanti dan hal itu cukup berat mulau dari penundaan kenaikan pangkat hingga pemecatan, sesuai PP 30 tentang Disiplin PNS.

Editor: Dodo