Ketua PN Natuna Pimpin Pengucapan Sumpah Pimpinan DPRD Anambas Masa Jabatan 2024-2029
Oleh : Frengky Tanjung
Jumat | 18-10-2024 | 17:40 WIB
sumpah_pimpinan_anambas.jpg
Rapat paripurna pengucapan sumpah atau janji pimpinan DPRD Anambas masa jabatan 2024-2029 (Foto: Frengky Tanjung)

BATAMTODAY.COM, Anambas-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas menggelar rapat paripurna pengucapan sumpah atau janji pimpinan DPRD masa jabatan 2024-2029.

Sebelum pengambilan sumpah digelar, Sekretaris DPRD kabupaten Anambas, Jhon Aquarius membacakan Surat Keputusan Gubernur Kepulaua Riau tentang peresmian pengangkatan pimpinan DPRD Kabupaten Anambas masa jabatan 2024-2029.

Selanjutnya, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Natuna, Lodewyk Ivandre Simanjuntak memimpin pengambilan sumpah pimpinan yang diikuti oleh pimpinan DPRD terpilih.

Adapun Pimpinan DPRD Kabupaten Anambas terpilih ialah, Ria Kurniawan, sebagai Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas masa jabatan 2024-2029 dari Partai PPP, Yusli YS, dari PDIP sebagai wakil ketua I, Rocky Hasudungan Sinaga, dari Partai Golrkar sebagai Wakil Ketua II.

Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas, Abdul Haris mengucapkan selamat kepada Pimpinan DPRD masa jabatan 2024-2029 yang baru saja dilantik.

"Saya atas nama pribadi dan juga selaku Bupati Pemkab Anambas beserta jajaranya, menyampaikan ucapan selamat kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas yang baru saja dilantik dalam Paripurna terhormat ini," ucap Haris

Ia menjelaskan bahwa, rapat paripurna tersebut merupakan puncak dari rangkaian pemilihan umum (legislatif) yang diselenggarakan pada bulan februari 2024 lalu

"hari ini merupakan puncak dari seluruh rangkaian proses pelaksanaan pemilihan umum anggota DPRD hasil Pemilu tahun 2024 yang secara filosofis berkedudukan sebagai sarana demokrasi yang bertujuan melaksanakan kedaulatan rakyat dalam tatanan pemerintahan NKRI secara sah," ucapnya lagi

Haris juga menyebutkan bahwa DPRD adalah sebagai 'Mitra Kepala Daerah' di dalam Undang-undang Nomor 23 tahun 2024 yang telah dipertegas tentang pola hubungan kemitraan antara DPRD dengan Kepala Daerah yang bersifat check and balance.

"Ini dimaksud untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintah daerah pada setiap periode kepemimpinan kepala daerah hingga terjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintah daerah”, tuturnya

Editor: Surya