Penyidik Polres Anambas Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Pembuangan Bayi
Oleh : Frengky Tanjung
Rabu | 31-07-2024 | 17:24 WIB
Tahap-II-Polres-Anambas1.jpg
Penyidik Satreskrim Polres Anambas limpahkan tersangka dan barang bukti kasus pembuangan bayi ke Cabjari Natuna di Anambas. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Penyidik Polres Anambas melimpahkan tersangka MS, pelaku pembuangan bayi kepada Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Natuna di Tarempa, Rabu (31/7/2024).

Penyerahan MS ini dilakukan untuk proses persidangan atas kasus pembunuhan bayi yang dilakukannya pada 12 juli 2024 lalu di kelurahan Tarempa, kecamatan Siantan.

Selain menyerahkan tersangka MS, unit II tindak pidana umum (Tipidum) satreskrim polres Anambas juga menyerahkan barang bukti.

Kasat Reskrim Polres Anambas, Rio Ardian menjelaskan, pelimpahan berkas dan tersangka dilakukan setelah dinyatakan lengkap atau P21.

"Setelah dinyatakan lengkap, penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa. Ini juga merupakan langkah signifikan dalam upaya penegakan hukum atas tindakan pembunuhan," tegas Rio Ardian.

Sementara, di tempat terpisah, Kacabjari Natuna di Tarempa, Niky Junismero membenarkan penyerahan tersangka dan barang bukti dari Polres Anambas.

"Sudah tahap dua, secepatnya kita kirimkan ke Pengadilan Negeri Natuna untuk disidangkan," ucap Niky.

Editor: Yudha