KPPAD Anambas Soroti Kasus Anak di Bawah Umur Live Peragakan Adegan Berhubungan Badan
Oleh : Frengky Tanjung
Jumat | 26-07-2024 | 18:44 WIB
2607_KPPAD-ANAMBAS_0349349348.jpg
Ketua KPPAD Anambas, Ronal Sianipar. (Frengky/BTD)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Ketua Komisi Pengawasan Dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kabupaten Kepulauan Anambas, Ronal Sianipar, menyoroti permasalahan prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur, yang mencuat ke publik baru baru ini.

Diketahui, kasus asusila 3 remaja putri tersebut bikin heboh masyarakat Anambas karena telah melakukan live di Instagram sembari praktek berhubungan badan.

Informasi yang beredar, salah satu dari anak yang terlibat prostitusi itu sudah sering tersandung kasus asusila.

Untuk itu, Ronal merekomendasikan agar hak asuh anak dicabut dari orangtua yang tidak mampu mendidik anak anaknya, dan menyerahkan kepada pemerintah daerah untuk sementara waktu.

"Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah merekomendasikan hak asuh anak itu dicabut, dan diambil alih oleh pemerintah daerah sementara waktu," kata Ronal Sianipar.

Ia juga mengatakan, sebaiknya para pelaku yang terlibat dalam kasus prostitusi, agar diberikan efek jera. Lebih lanjut ia mengatakan, karena selama ini anak anak yang terlibat dalam kasus asusila, selalu dikembalikan kepada orangtuanya.

"Dikembalikan kepada orangtuanya karena ada kesepakatan dan mediasi antara kedua belah pihak, diluar pengawasan KPPAD," tambah Ronal.

Dari hasil catatan KPPAD sendiri, kasus pencabulan atau persetubuhan yang terjadi di Anambas dalam rentang waktu sepanjang tahun 2023 hingga Juni 2024, tercatat sebanyak 24 kasus.

"Itu kasus yang naik (lanjut ke proses hukum), kalau kasus yang selesai dimediasi kami tidak catat." terang Ronal lagi.

Ia juga menegaskan, bahwa setiap kasus yang sampai atau ditangani pihaknya tetap lanjut ke proses hukum sampai tuntas. "Kalau kami di KPPAD, kasus yang ada pada kami harus lanjut sampai tuntas," tegasnya.

Editor: Yudha