Sungguh Tega dan Sadis, Ibu di Anambas Ini Kuburkan Bayinya yang Masih Bernyawa
Oleh : Frengky Tanjung
Minggu | 21-07-2024 | 17:04 WIB
ibu_pembunuh_bayi_anambas.jpg
Rekonstruksi yang diperagakan oleh pelaku disalah satu TKP (Foto: Frengky Tanjung)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Pihak kepolisian resor kepulauan Anambas menggelar rekonstruksi ulang kasus pembuangan bayi di kelurahan Tarempa, Iabupaten Kepulauan Anambas, yang terjadi pada hari Senin, 08/7/2024 lalu.

Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka memperagakan 28 adegan, dimana dimulai dari adegan saat tersangka melahirkan. Sedangkan rekonstruksi itu sendiri di gelar di dua lokasi TKP yang berbeda.

"Kita mulai rekonstruksi dari tempat tersangka melahirkan, dimana dia melahirkan di dalam kamar, pada hari Senin, 08//2024 pada jam 03:00 WIB," ujar KBO Satreskrim Polres Anambas, Ipda Rudi melalui sambungan seluler, Minggu (21/7/2024).

Saat bayi lahir, tersangka panik, tanpa pikir panjang pelaku membekap mulut dan hidung si bayi sambil berjalan keluar menuju lokasi dia menguburkan si bayi.

"Di sana tersangka menggali lubang, namun tidak dalam, hanya sejengkal, kemudian dia mengubur bayi itu. Sewaktu dikuburkan, bayi itu masih bergerak sedikit, namun sudah tak ada suara," lanjut Rudi

Lebih lanjut ia menerangkan, "pelaksanaan rekonstruksi itu sendiri untuk mencocokkan semua keterangan pelaku terhadap penyidik kepolisian."

Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/B//11/VII/2024/SPKT/POLRES KEPULAUAN ANAMBAS/POLDA KEPRI, tanggal 12 Juli 2024.

"Untuk pelaku , dikenakan pasal 338 dan, atau pasal 341 KUHAP dan atau pasal 80 ayat 3 dan ayat 4 UU perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun penjara," tutur Rudi.

Editor: Surya